Detak Media — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum menentukan perubahan kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan akan menunggu hasil asesmen serta dialog antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan perwakilan buruh yang mengusulkan penghapusan pajak JHT.
Purbaya mengatakan pertemuan antara Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan elemen buruh menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi ketentuan pajak JHT. Pemerintah belum ingin mengambil keputusan hingga seluruh kajian rampung.
“Katanya Pak Dirjen Pajak mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja yang dihasilkan seperti apa,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Fokus Pada Kelompok Peserta
Pemerintah juga akan mencermati kelompok peserta yang saat ini masih dikenai pajak atas pencairan JHT. Menurut Purbaya, mayoritas pencairan berada di bawah Rp50 juta sehingga tidak terkena pajak menurut ketentuan yang berlaku.
“Oh yang pencairan saldo JHT di bawah Rp 50 juta kan enggak bayar pajak. Itu (cakupannya) 95 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa enggak,” kata Purbaya.
Ia menegaskan evaluasi kebijakan akan mempertimbangkan aspek keadilan. Pemerintah tidak ingin perubahan aturan justru lebih menguntungkan peserta dengan saldo JHT besar.
“Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan asesmen nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata uang pensiunnya gede-gede banget, Rp 1-2 miliar, ya gak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” tambah Purbaya.
Posisi Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP terbuka untuk berdiskusi dengan aliansi buruh mengenai aspirasi penghapusan pajak atas pencairan JHT. Namun ia menegaskan keputusan perubahan kebijakan sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan.
“Welcome. Kemarin kan juga diskusinya ada kan,” kata Bimo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan ketentuan pajak atas pencairan JHT diterapkan sejak 2009. Jika ada dinamika yang perlu peninjauan ulang, DJP akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Bapak Menteri Keuangan,” ujar Bimo.
Data Pencairan JHT
Berdasarkan koordinasi DJP dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen pencairan JHT berada di bawah Rp50 juta sehingga dikenai tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0 persen. Pencairan di atas Rp50 juta dikenai PPh final 5 persen atas nilai yang melebihi batas tersebut.
“Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Tenaga Kerja, 95 persen JHT itu orang yang mencairkan saldonya di bawah Rp 50 juta. Jadi tidak dipotong pajak. Jadi hanya 5 persen yang dipotong pajak,” kata Bimo.
Ikuti Detak Media
