Detak.media — Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan akan bergerak fluktuatif pada perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Analis memetakan beberapa level support dan resistance yang dapat menjadi acuan investor.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyampaikan estimasi teknikal tersebut dalam keterangannya pada Selasa (14/7/2026). Pernyataan lengkapnya mempertahankan skenario penguatan dan pelemahan logam mulia.
“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.635.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.570.000 per gram,” ungkap Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Ibrahim juga memproyeksikan potensi penguatan. “Kalau seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.800.000 per gram,” katanya, sambil menempatkan resistance pertama pada level yang lebih rendah.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini ambles sebesar Rp 20.000 ke level Rp 2.615.000 per gram. Sebelumnya, pada Senin (13/7/2026) harga emas Antam juga turun sebesar Rp 20.000 ke level Rp 2.635.000 per gram.
Secara tahunan, sepanjang 2026 harga emas Antam masih mencatat kenaikan 6,71%. Pada 1 Januari 2026, harga tercatat Rp 2.488.000 per gram. Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Selasa (14/7/2026) turun lebih dalam, anjlok sebanyak Rp 43.000 ke level Rp 2.352.000 per gram.
Pajak dan Ketentuan Transaksi
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Pemotongan pajak saat pembelian emas batangan juga diatur. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017: pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah harga pecahan emas batangan belum termasuk pajak yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa (14/7/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.357.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.615.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.170.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.730.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.850.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.645.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 63.987.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 127.895.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 255.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 639.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.277.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.555.600.000
Ikuti Detak.media
