Detak.media — Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 13 Juli 2026. Prediksi itu disampaikan Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, dalam keterangannya pada Minggu (12/7/2026).
Ibrahim merinci level support dan resistance yang mungkin diuji pasar. “Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.635.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.570.000 per gram,” katanya.
Untuk skenario penguatan, Ibrahim memproyeksikan resistance pertama harga emas Antam di Rp 2.675.000 per gram. “Kalau seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.800.000 per gram,” tambahnya.
Data laman Logam Mulia menunjukkan bahwa pada Sabtu (11/7/2026) harga emas Antam tercatat sebesar Rp 2.655.000 per gram, meningkat Rp 5.000 dari hari sebelumnya. Pada Jumat (10/7/2026) harga sempat naik Rp 17.000 menjadi Rp 2.650.000 per gram, sementara pada Kamis (9/7/2026) tercatat koreksi Rp 8.000 ke posisi Rp 2.633.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam mencatat kenaikan 6,71% dari level Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Sabtu (11/7/2026) naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.415.000 per gram.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam
Berikut harga pecahan emas batangan belum termasuk pajak yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (11/7/2026):
- 0,5 gram: Rp 1.377.500
- 1 gram: Rp 2.655.000
- 2 gram: Rp 5.250.000
- 3 gram: Rp 7.850.000
- 5 gram: Rp 13.050.000
- 10 gram: Rp 26.045.000
- 25 gram: Rp 64.987.000
- 50 gram: Rp 129.895.000
- 100 gram: Rp 259.712.000
- 250 gram: Rp 649.015.000
- 500 gram: Rp 1.297.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.595.600.000
Ketentuan Pajak
Transaksi jual dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, PPh 22 dipungut sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai buyback.
Ikuti Detak.media
