Detak.media — Pengusaha kehutanan mulai beralih ke bisnis perdagangan karbon seiring dorongan kebijakan green-growth pemerintah dan selesainya regulasi perdagangan karbon di Indonesia. Pergeseran itu tercermin dari realisasi produksi kayu hutan alam yang hanya sekitar 4 juta meter kubik per tahun, jauh di bawah target 7 juta meter kubik pada 2025.
Selain membuka peluang usaha baru, perdagangan karbon juga diharapkan mendukung pencapaian target penurunan emisi yang tercatat dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan perolehan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) menurun signifikan karena turunnya produksi kayu hutan alam. “Perolehan DR menurun signifikan karena memang produksi kayu hutan alam kita turun, dari target 7 juta meter kubik per tahun hanya dipanen kurang dari 4 juta meter kubik per tahun,” kata dia.
Rohmat menyebut perubahan itu terjadi seiring transformasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menuju bisnis restorasi ekosistem (RE). “Sekarang kita mengarahkan pengelolaan hutan produksi ke green-growth atau great-economy melalui skema carbon-trading. Jadi, ada PBPH yang kini sudah mendaftar guna bertransformasi dari PBPH hutan alam/hutan tanaman jadi PBPH RE yang nantinya masuk mendaftarkan unit karbonnya agar bisa diperdagangkan,” ujar Wamenhut saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Wamenhut berharap dana dari skema perdagangan karbon digunakan untuk rehabilitasi atau pemulihan ekosistem.
Penerbitan PMK dan Sentra Karbon
Untuk mempercepat perdagangan karbon sektor kehutanan, Kementerian Kehutanan menerbitkan Persetujuan Menteri Kehutanan (PMK) pada 6 Juli 2026 yang mengatur penerbitan unit karbon oleh lembaga internasional dan meresmikan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia (Indonesia Forestry Carbon Hub).
“Persetujuan itu langkah percepatan Kemenhut dalam memperkuat implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan yang kredibel, transparan, dan berintegritas, serta mendukung pencapaian target NDC dan Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030,” jelas Wamenhut.
PMK unit karbon diberikan kepada tiga pemegang PBPH dan satu pengelola Perhutanan Sosial (PS) dengan total area 224 ribu hektare di Provinsi Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Sumsel. Potensi unit karbon tercatat 31,7 juta ton CO2e, dengan peluang nilai transaksi mencapai Rp5 triliun dan perkiraan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.
Unit karbon tersebut menjadi salah satu suplai yang dicatatkan dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026.
Penerima PMK dan Respons APHI
PMK unit karbon diberikan kepada Bujang Raba Project (BRP) berbasis PS serta PT Global Alam Lestari (GAL), PT Rimba Makmur Utama (RMU), dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) yang berbasis PBPH.
RMU dan MPK tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang telah lama merintis perdagangan karbon. Ketua Umum APHI Soewarso menyambut baik penerbitan sertifikat karbon skema internasional kepada empat pengembang proyek tersebut.
“Penerbitan PMK itu implementasi multiusaha kehutanan berbasis pemanfaatan jasa lingkungan yang diharapkan dapat mendorong diversifikasi usaha kehutanan, memacu kontribusi ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kualitas lingkungan hidup,” tutur dia.
APHI menyatakan akan terus mendorong perluasan pengembangan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas di lingkup anggotanya untuk berkontribusi pada perekonomian, kesejahteraan masyarakat, serta pemeliharaan kualitas lingkungan hidup.
Denda Sawit dan Proses Penagihan
Pada rapat kerja yang sama, Kemenhut memaparkan perolehan denda administratif bagi perusahaan perkebunan sawit yang membangun di kawasan hutan tanpa legalitas sah, dengan tarif Rp25 juta per hektare oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Wamenhut menyebutkan bahwa Kemenhut telah menyetor Rp12,4 triliun dari denda administratif sawit terbangun, dan proses penagihan masih berlangsung.
“Ini belum selesai, karena luas lahan sawit terbangun yang dikuasai negara sekitar 5,8 juta ha, yang diserahkan ke Kemenhut, terutama di kawasan konservasi untuk dipulihkan ekosistemnya, seluas 1 juta ha. Dari denda itu memang harus ada proses verifikasi di lapangan untuk menentukan lokasi di mana, perusahaan mana, dan berapa yang akan dilakukan denda. Jadi, ini akan terus berproses,” papar dia.
Wamenhut menegaskan denda harus ditagih karena dananya akan masuk keuangan negara lalu dikembalikan ke Kemenhut. “Apakah sebuah given, ini harus kita tagih karena nanti balik ke Kemenhut. Contoh, top-up Rp700 miliar tahun ini ke Kemenhut itu dari denda itu, nanti untuk penegakan hukum kehutanan, termasuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tandas dia.
Penanggulangan Karhutla
Terkait kebakaran hutan dan lahan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya mitigasi, termasuk antisipasi prediksi El Nino. Upaya penanggulangan tahun ini meliputi operasi pemadaman oleh satgas darat 1.586 kali dengan luasan yang ditangani 12.381 ha.
Kegiatan lain berupa operasi modifikasi cuaca di Riau, Kepulauan Riau, Kalbar, Sumsel, Aceh, dan Jambi untuk meningkatkan curah hujan, pendekatan hukum terhadap pengendalian karhutla, serta pengawasan kesiapsiagaan pemegang PBPH di daerah rawan.
Luas area karhutla pada periode Januari–31 Mei 2026 tercatat 81.077 ha, dengan 42.680 ha (53%) berada di kawasan hutan dan 38.390 ha (47%) di luar kawasan hutan. Dari sisi jenis tanah, 36.162 ha (55%) berada di tanah mineral dan 44.914 ha (45%) di lahan gambut, terutama di Kalbar dan Riau.
Wamenhut juga menyebut kolaborasi penanggulangan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Banten, yang telah dipadamkan 100% sejak 3–10 Juli 2026 dengan luas 15 ha. “Kemenhut juga berkolaborasi dengan para pihak melaksanakan operasi penanggulangan bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin (Banten), kini telah dipadamkan 100% sejak 3-10 Juli 2026 dengan luas 15 ha,” kata Wamenhut.
Ikuti Detak.media
