— Pengusaha kehutanan mulai menggeser kegiatan usaha dari produksi kayu ke perdagangan karbon sejalan dorongan pemerintah untuk pertumbuhan hijau. Peralihan ini tercermin dari realisasi produksi kayu hutan alam yang jauh di bawah target 2025, yakni sekitar 4 juta meter kubik dari target 7 juta meter kubik.

Regulasi perdagangan karbon di Indonesia dinyatakan sudah lengkap dan pelaksanaannya di sektor kehutanan mulai berjalan. Selain membuka peluang bisnis baru, perdagangan karbon juga dinilai mampu mendukung pencapaian target penurunan emisi yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Penurunan Produksi Kayu Dan Transformasi Usaha

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan perolehan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada 2025 menurun signifikan karena turunnya produksi kayu hutan alam. “Perolehan DR menurun signifikan karena memang produksi kayu hutan alam kita turun, dari target 7 juta meter kubik per tahun hanya dipanen kurang dari 4 juta meter kubik per tahun,” kata dia.

Menurut Wamenhut, salah satu penyebab penurunan tersebut adalah transformasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menuju bisnis restorasi ekosistem (RE). “Sekarang kita mengarahkan pengelolaan hutan produksi ke\ngreen-growth\natau\ngreat-economy\nmelalui skema\ncarbon-trading\n. Jadi, ada PBPH yang kini sudah mendaftar guna bertransformasi dari PBPH hutan alam/hutan tanaman jadi PBPH RE yang nantinya masuk mendaftarkan unit karbonnya agar bisa diperdagangkan,” ujar Wamenhut saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (14/07/2026). Harapannya, dana dari skema itu untuk rehabilitasi atau pemulihan ekosistem.

Regulasi dan Infrastruktur Perdagangan Karbon

Demi mempercepat perdagangan karbon di sektor kehutanan, Kementerian Kehutanan pada 6 Juli 2026 menerbitkan Persetujuan Menteri Kehutanan (PMK) untuk penerbitan unit karbon oleh lembaga internasional dan meresmikan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia (Indonesia Forestry Carbon Hub). “Persetujuan itu langkah percepatan Kemenhut dalam memperkuat implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan yang kredibel, transparan, dan berintegritas, serta mendukung pencapaian target NDC dan Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030,” jelas Wamenhut.

PMK unit karbon diberikan kepada tiga pemegang PBPH dan satu pengelola Perhutanan Sosial (PS) dengan total luas 224 ribu hektare di Provinsi Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Sumsel. Kelompok tersebut memiliki potensi unit karbon 31,7 juta ton CO2e, peluang nilai transaksi sekitar Rp5 triliun, dan perkiraan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.

Unit karbon dari proyek-proyek ini menjadi bagian dari suplai yang dicatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diluncurkan resmi pada 9 Juli 2026.

Penerima PMK dan Respons Pelaku Usaha

PMK unit karbon diberikan kepada Bujang Raba Project (BRP) berbasis PS serta PT Global Alam Lestari (GAL), PT Rimba Makmur Utama (RMU), dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) yang berbasis PBPH. RMU dan MPK merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang telah sejak lama merintis perdagangan karbon.

Sebelumnya, Ketua Umum APHI Soewarso menyambut baik penerbitan sertifikat karbon skema internasional kepada empat pengembang proyek tersebut. “Penerbitan PMK itu implementasi multiusaha kehutanan berbasis pemanfaatan jasa lingkungan yang diharapkan dapat mendorong diversifikasi usaha kehutanan, memacu kontribusi ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kualitas lingkungan hidup,” tutur dia. APHI menyatakan terus mendorong perluasan pengembangan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas di lingkup anggotanya.

Denda Sawit Dan Proses Penagihan

Pada rapat kerja yang sama, Kementerian Kehutanan memaparkan perolehan denda administratif bagi perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa legalitas, sebesar Rp25 juta per ha oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Wamenhut mengatakan hingga saat ini Kemenhut telah menyetor Rp12,4 triliun dari denda administratif sawit terbangun dan proses penagihan masih berlangsung.

“Ini belum selesai, karena luas lahan sawit terbangun yang dikuasai negara sekitar 5,8 juta ha, yang diserahkan ke Kemenhut, terutama di kawasan konservasi untuk dipulihkan ekosistemnya, seluas 1 juta ha. Dari denda itu memang harus ada proses verifikasi di lapangan untuk menentukan lokasi di mana, perusahaan mana, dan berapa yang akan dilakukan denda. Jadi, ini akan terus berproses,” papar dia.

Wamenhut menegaskan denda harus ditagih karena dananya akan masuk keuangan negara dan dikembalikan ke Kemenhut. “Apakah sebuah\ngiven\n, ini harus kita tagih karena nanti balik ke Kemenhut. Contoh,\ntop-up\nRp700 miliar tahun ini ke Kemenhut itu dari denda itu, nanti untuk penegakan hukum kehutanan, termasuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tandas dia.

Upaya Penanggulangan Karhutla

Soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi, terutama mengingat prediksi El Nino. Upaya penanggulangan pada tahun ini mencakup operasi pemadaman oleh satgas darat sebanyak 1.586 kali dengan total luas ditangani 12.381 ha, operasi modifikasi cuaca di sejumlah provinsi untuk meningkatkan curah hujan, pendekatan hukum, serta pengawasan kesiapsiagaan pemegang PBPH di daerah rawan.

Luas area karhutla pada periode Januari–31 Mei 2026 tercatat 81.077 ha, terdiri dari 42.680 ha (53%) di kawasan hutan dan 38.390 ha (47%) di luar kawasan hutan. Berdasarkan jenis tanah, 36.162 ha (55%) berada di tanah mineral dan 44.914 ha (45%) di lahan gambut, terutama di Kalbar dan Riau.

Wamenhut menambahkan, “Kemenhut juga berkolaborasi dengan para pihak melaksanakan operasi penanggulangan bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin (Banten), kini telah dipadamkan 100% sejak 3-10 Juli 2026 dengan luas 15 ha,” kata Wamenhut.