— Pemerintah menetapkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri sebesar US$13 per MMBTU berlaku sampai 31 Desember 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempertahankan daya saing industri nasional dan mencegah pemutusan hubungan kerja.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah belum menentukan kebijakan harga LNG untuk tahun 2027. “Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” ujarnya.

Efisiensi Rantai Pasok

Laode menyebut penurunan harga dilakukan lewat efisiensi sepanjang rantai pasok, mulai dari sektor hulu, kegiatan midstream, hingga distribusi di hilir. “Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya, ya,” kata Laode.

Sebelumnya, harga LNG untuk industri dicatat berada pada kisaran US$20–23 per MMBTU. Penyesuaian ke US$13 per MMBTU merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga gas global yang meningkatkan biaya produksi industri.

Koordinasi Pemerintah dan DPR

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan penurunan harga merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR untuk menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas domestik. Pemerintah menerima masukan dari asosiasi industri, termasuk sektor keramik, pelaku industri lain, dan serikat pekerja yang mengkhawatirkan tingginya harga LNG.

Bahlil menambahkan pemerintah dan DPR menyusun langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dan melindungi lapangan kerja. Ia menegaskan prioritas pemerintah adalah memastikan aktivitas industri tetap berjalan sehingga tidak memicu gelombang PHK.

Skema Harga Gas Industri

Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5–7 per MMBTU bagi sektor yang memenuhi ketentuan. Untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT dengan pasokan dari wilayah Jawa, harga dipertahankan sebesar US$9,6 per MMBTU.

Tekanan terbesar muncul pada industri yang menggunakan LNG, yang terdampak penurunan produksi gas dari lapangan di Jawa bagian barat sehingga meningkatkan biaya energi dan membebani operasional perusahaan.