Detak Media — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang‑Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Target penyelesaian di tingkat legislasi dipatok akhir Juli 2026 dengan harapan kebijakan bisa dijalankan pada akhir tahun yang sama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan pembahasan mencakup struktur kelembagaan, aspek hukum, serta kebijakan keuangan. Jika RUU disetujui dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026, materi PFII akan dimasukkan dalam pidato nota keuangan Presiden pada 16 Agustus 2026.
Lokasi dan Tujuan Pembentukan
Pemerintah tengah mengkaji beberapa lokasi untuk PFII. Bali disebut salah satu wilayah yang dipantau, tetapi ada kemungkinan titik lain dipilih demi memberikan kemudahan bagi investor internasional.
“Mungkin beberapa di Bali, tetapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk investor internasional,” ujar Purbaya di Gedung DPR pada Kamis (2/7/2026).
Manfaat dan Fungsi PFII
Purbaya menjelaskan pusat keuangan internasional diharapkan memobilisasi modal global lebih efisien, mendorong inovasi produk dan layanan keuangan, serta menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi. Ia menyampaikan ide itu muncul dari dialog dengan para ahli dan investor yang menilai Indonesia perlu fasilitas semacam itu.
Menurut Purbaya, dana yang masuk ke PFII dapat digunakan untuk membiayai proyek strategis yang menarik bagi investor. Proyek tersebut akan bersifat market‑based dan beberapa di antaranya terkait dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Proyeknya pasti market‑based, jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka. Kalau saya lihat beberapa proyek Danantara menarik tetapi proyek yang lain juga ada yang bukan Danantara yang menarik,” kata Purbaya.
Selain pembiayaan proyek, investor di PFII juga berpotensi membeli surat utang pemerintah. Purbaya menyebut keberadaan investor dari berbagai negara dapat memperkaya sumber pembiayaan Kementerian Keuangan.
Kepastian Hukum dan Pengadilan Khusus
Salah satu unsur kunci keberhasilan PFII menurut pemerintah adalah kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan profesional. RUU mengatur pembentukan pengadilan PFII yang berwenang menangani sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan itu serta sengketa komersial internasional yang terkait.
“RUU ini juga mengakomodasi penerapan praktik‑praktik terbaik internasional dengan tetap menjaga prinsip kedaulatan hukum nasional,” terang Purbaya.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan kerangka dasar PFII telah diatur dalam Undang‑Undang P2SK, namun regulasi rinci perlu disusun terpisah. Ia menegaskan setelah disetujui DPR, RUU akan ditandatangani presiden paling lambat 30 hari kemudian.
Dalam regulasi PFII akan tercantum sejumlah pengecualian, antara lain di bidang perpajakan, sistem pengawasan perusahaan, dan aspek hukum. Misbakhun menuturkan implementasi PFII akan menerapkan beberapa mekanisme yang berbeda dari sistem hukum nasional, termasuk pengadilan dengan kewenangan khusus.
“Kemudian wilayah kewenangan, kekuasaan, kehakimannya nanti akan diberikan wilayah khusus. Maka ini akan menjadi sebuah undang‑undang yang diharapkan akan menarik para investor asing ke wilayah Indonesia,” jelas Misbakhun.
Kritik dan Kekhawatiran
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengapresiasi usaha mempercepat penyelesaian sengketa dan memberikan kepastian hukum, tetapi memperingatkan potensi dualisme. Menurut dia, fasilitas perizinan, keimigrasian, residensi, dan pengadilan khusus yang ditawarkan PFII mengakui bahwa regulasi nasional saat ini kurang kompetitif bagi investor global.
“Tetapi jika PFII hanya menjadi enklave istimewa, pemerintah justru mempertegas dualisme ekonomi yaitu investor besar memperoleh jalur cepat, sedangkan pelaku usaha nasional tetap menghadapi birokrasi lambat dan ketidakpastian hukum,” kata Syafruddin.
Syafruddin menambahkan desain pengadilan khusus harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan institusional, di mana investor besar mendapat akses hukum yang lebih cepat dan menguntungkan dibanding pelaku usaha di luar kawasan.
Proses pembahasan RUU PFII terus berlangsung menjelang tenggat akhir Juli 2026, dengan fokus pada penyusunan ketentuan yang mampu menarik modal internasional sekaligus menjaga prinsip hukum nasional.
Ikuti Detak Media
