Detak Media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah data BUMN yang akan diserahkan oleh Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, terkait program perampingan ratusan badan usaha milik negara. Penyerahan data dimaksud berkaitan dengan upaya konsolidasi dan penutupan beberapa entitas BUMN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan melakukan pengecekan, penelaahan, dan pengkajian terhadap informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara akibat dugaan pelanggaran hukum.
Proses Kajian dan Potensi Penindakan
“Termasuk soal apa yang disampaikan Pak Dony ya, yang akan menyampaikan data terkait dengan BUMN-BUMN yang diduga merugi ya, yang nanti kita akan cek, kita akan telaah bersama, kita akan kaji KPK dengan Danantara tentunya, apa yang menyebabkan kerugian tersebut,” ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menambahkan, jika kerugian muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi, KPK tidak hanya akan melakukan pencegahan tetapi juga dapat memasuki ranah penindakan.
Koordinasi Pencegahan Dengan Danantara
Budi menyebutkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, telah membahas langkah-langkah pencegahan korupsi di tubuh BUMN bersama COO Danantara beberapa waktu lalu. Pembahasan difokuskan pada mitigasi risiko dan perbaikan sistem agar praktik-praktik korupsi yang sebelumnya sering terjadi dapat dicegah.
“Memang dalam forum tersebut dibahas upaya-upaya pencegahan, mitigasi di lingkup BUMN supaya korupsi-korupsi yang sebelumnya jamak terjadi di BUMN, ini ke depan bisa kita cegah, bisa kita mitigasi. Perbaikan sistem seperti apa yang perlu dan penting untuk segera diterapkan di BUMN,” kata Budi.
Penegasan Danantara Soal Penutupan BUMN
COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan penutupan atau perampingan ratusan BUMN bukan berarti menghapus atau menutup kemungkinan penindakan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan BUMN. Dony menyatakan tindakan pidana yang dilakukan pejabat BUMN akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Dony seusai beraudensi dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, di gedung KPK pada Senin (29/6/2026). Menurut Dony, materi pembicaraan antara lain mencakup upaya pencegahan dan langkah penindakan terhadap dugaan kerugian negara di BUMN.
“Salah satu topiknya nanti kan kita serahkan dan ingat teman-teman sekalian perlu disampaikan ya penutupan-penutupan itu tidak tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan… tidak akan menutupi masalah kriminalnya,”
Alasan Penutupan dan Kemungkinan Pemeriksaan
Dony menjelaskan penutupan BUMN dilakukan untuk menekan potensi kerugian negara yang lebih besar. Ia menilai jika entitas yang rugi terus berlanjut, beban kerugian negara juga akan membesar dari tahun ke tahun.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dengan KPK juga meliputi kemungkinan langkah hukum terhadap pimpinan BUMN yang terbukti melakukan kesalahan. Dony menyebut ada kemungkinan ribuan direksi dari badan usaha daerah atau BUMN yang ditutup akan diperiksa oleh KPK atau aparat penegak hukum terkait pertanggungjawaban mereka.
“Itu dibahas juga supaya kita bisa mengambil keputusan yang tepat dan KPK juga menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang kalau jika ada mens rea-nya,”
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan jumlah BUMN dipangkas menjadi sekitar 250 perusahaan melalui proses konsolidasi. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut tidak diikuti pemutusan hubungan kerja, karena seluruh karyawan akan tetap dipertahankan. Pernyataan itu disampaikan saat penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia, Minggu (28/6/2026).
Ikuti Detak Media
