Detak.media — PT Panca Anugerah Wisesa Tbk (MGLV) resmi berganti nama menjadi PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) dan juga mengganti logo perusahaan.
Perubahan itu disampaikan langsung oleh Presiden Direktur MGLV, Ahmad Zulfikar, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (15/7/2026).
“Perseroan telah melakukan perubahan nama dan logo perseroan,” papar Ahmad Zulfikar dalam keterbukaan informasi.
Ahmad menegaskan bahwa perubahan nama dan logo tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan.
Dalam keterbukaan informasi terpisah, perseroan juga menyampaikan pengangkatan Putra Harianto Bate’e sebagai sekretaris perusahaan. Putra saat ini juga menjabat sebagai direktur MGLV.
Sebelumnya, MGLV menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dan piutang (PPJB) dengan PT Nextier Datamate Center (NDC). NDC tercatat sebagai pengendali baru MGLV dengan kepemilikan 78,74% saham sejak 9 Februari 2026.
Saat ini, salah satu penerima manfaat akhir dari MGLV adalah Sugito Walujo atau akrab dikenal Patrick Walujo, mantan direktur utama GOTO. Selain Patrick Walujo, penerima manfaat akhir MGLV adalah Glenn T Sugita dan Suriyanto. Glenn Sugita sendiri – mengacu berbagai sumber – merupakan pengendali PT Persib Bandung Bermartabat.
Nextier (NDC) merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili di Gedung Pacific Century Place, Jakarta. Pengendali baru MGLV, Nextier bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas pusat data (data center) berbasis informasi teknologi (IT), termasuk konsultasi manajemen strategis.
Ahmad Zulfikar menjelaskan bahwa pada 2 Juli 2026, perseroan meneken PPJB dengan NDC terkait penjualan atas 999 saham NDC pada PT Nextier Askara Center (NAC) dan 999 saham NDC pada PT Nextier Genai Center (NGS) kepada MGLV.
Perjanjian itu juga mencakup pengalihan piutang NDC kepada NAC dan pengalihan piutang NDC kepada NGS kepada MGLV.
“Penyelesaian atas rencana transaksi tersebut tunduk kepada pemenuhan dan/atau pengesampingan atas persyaratan yang diatur dalam PPJB,” kata Ahmad dalam keterbukaan informasi.
Salah satu syarat penyelesaian transaksi adalah efektifnya penjualan 13 anak perusahaan MGLV saat ini serta pengalihan aset dan liabilitas MGLV.
Ikuti Detak.media
