— PT Panca Anugerah Wisesa Tbk (MGLV) resmi berganti nama menjadi PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) dan mengganti logo perusahaan. Perubahan resmi itu diumumkan manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Rabu (15/7/2026).

Direktur Utama MGLV Ahmad Zulfikar menyatakan perubahan nama dan logo tidak berdampak negatif terhadap operasi, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

“Perseroan telah melakukan perubahan nama dan logo perseroan,” papar Ahmad Zulfikar dalam keterbukaan informasi.

Perubahan Jabatan dan Kepemilikan

Dalam keterbukaan informasi terpisah, MGLV juga mengangkat Putra Harianto Bate’e sebagai sekretaris perusahaan. Putra saat ini juga menjabat sebagai direktur di MGLV.

Sebelumnya, MGLV dan PT Nextier Datamate Center (NDC) menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dan piutang (PPJB). Sejak 9 Februari 2026, NDC menjadi pengendali baru MGLV dengan kepemilikan 78,74% saham.

Salah satu penerima manfaat akhir (ultimate beneficiary) dari MGLV tercatat Sugito Walujo atau yang dikenal dengan nama Patrick Walujo, mantan direktur utama GOTO. Selain Patrick Walujo, penerima manfaat akhir MGLV adalah Glenn T Sugita dan Suriyanto. Glenn Sugita, menurut berbagai sumber, merupakan pengendali PT Persib Bandung Bermartabat.

Profil Nextier dan Isi Perjanjian

Nextier (NDC) adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili di Gedung Pacific Century Place, Jakarta. NDC bergerak dalam penyediaan fasilitas pusat data (data center) berbasis teknologi informasi, termasuk konsultasi manajemen strategis.

Presiden Direktur MGLV Ahmad Zulfikar menjelaskan bahwa pada 2 Juli 2026, perseroan meneken PPJB dengan NDC terkait penjualan 999 saham NDC pada PT Nextier Askara Center (NAC) dan 999 saham NDC pada PT Nextier Genai Center (NGS) kepada MGLV.

Perjanjian itu juga mencakup pengalihan piutang NDC kepada NAC dan piutang NDC kepada NGS kepada MGLV.

“Penyelesaian atas rencana transaksi tersebut tunduk kepada pemenuhan dan/atau pengesampingan atas persyaratan yang diatur dalam PPJB,” kata Ahmad dalam keterbukaan informasi.

Salah satu syarat penyelesaian transaksi adalah efektifnya penjualan 13 anak perusahaan MGLV saat ini serta pengalihan aset dan liabilitas MGLV.