Link Resmi Cek PIP Akhir Desember 2025, Bantuan Pendidikan Cair hingga Rp1,8 Juta untuk Siswa

Iklan

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) jelang akhir Desember 2025. Imbauan ini penting untuk memastikan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat tersalurkan sebelum periode anggaran tahun ini berakhir.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai untuk menunjang berbagai kebutuhan sekolah.

Cek Status Penerima Melalui Portal Resmi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa calon penerima wajib melakukan pengecekan status secara mandiri. Hal ini dilakukan melalui portal resmi SIPINTAR untuk memastikan nama siswa tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP tahun berjalan.

Langkah pengecekan dapat diakses secara daring melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Di laman tersebut, tersedia fitur pencarian penerima PIP yang membutuhkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa. Sistem akan menampilkan status kepesertaan siswa setelah data dimasukkan.

Verifikasi ini krusial karena hanya siswa yang namanya tertera dalam SK yang berhak mencairkan dana bantuan melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Besaran Dana PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan

Besaran dana bantuan PIP pada tahun 2025 mengikuti jenjang pendidikan masing-masing siswa. Untuk Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. Sementara itu, jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat menerima Rp750.000 per tahun.

Iklan

Nominal bantuan terbesar dialokasikan untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat, yaitu sebesar Rp1.800.000 per tahun. Bantuan dengan jumlah yang sama juga berlaku bagi peserta didik pada jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, serta pendidikan khusus.

Namun, untuk siswa kelas akhir di setiap jenjang, pemerintah menerapkan skema bantuan setengah dari nominal normal. Siswa kelas 6 SD menerima Rp225.000, kelas 9 SMP Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK mendapatkan Rp900.000, disesuaikan dengan sisa masa belajar.

Kriteria Penerima dan Kelompok Prioritas

PIP ditujukan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Prioritas utama diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, PIP juga menyasar peserta didik dengan kondisi khusus. Ini mencakup siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, penyandang disabilitas, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga siswa yang sempat putus sekolah namun kembali melanjutkan pendidikan, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

PIP Termin 3 2025 Cair Desember: Cek Syarat dan Cara Tarik Dana Siswa SD-SMA

Penyaluran Bertahap Hingga Akhir Tahun

Penyaluran dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Desember. Orang tua dan siswa diimbau untuk proaktif memeriksa status bantuan dan segera melakukan pencairan jika dana sudah tersedia.

Dana bantuan yang tidak dicairkan dalam batas waktu yang ditentukan berpotensi tertahan dan baru dapat diproses pada periode penyaluran berikutnya. Pemerintah berharap PIP dapat menjadi jaring pengaman sosial untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terhambat pendidikannya akibat kendala ekonomi.

Iklan