Detak Media — Lonjakan mobilitas selama libur sekolah mendorong peningkatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah jalur menuju destinasi wisata. Peralihan sementara dari Pertamax ke Pertalite didorong disparitas harga antara kedua jenis bensin.
Harga Pertamax tercatat Rp16.250 per liter, sedangkan Pertalite berada di level Rp10.000 per liter. Perbedaan harga itu membuat sebagian pengguna, terutama saat menuju lokasi rekreasi, memilih Pertalite untuk menekan biaya transportasi.
Peralihan Sementara dan Cakupan Konsumsi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyatakan migrasi ke Pertalite bersifat sementara dan terjadi di kantong-kantong wisata. “Harga Pertamax memicu kelas menengah migrasi ke Pertalite. Dengan migrasi tersebut, kelas menengah punya ruang untuk membiayai liburan anaknya,” ujarnya di Surabaya, 1/7/2026.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, mengatakan peningkatan konsumsi Pertalite memang terjadi menuju destinasi wisata, namun menurutnya migrasi pengguna Pertamax tidak signifikan karena masyarakat kelas menengah kini memiliki alternatif lain seperti kendaraan listrik.
Data Kuota dan Realisasi
Berdasarkan data BPH Migas, konsumsi Pertalite hingga pertengahan Mei 2026 mencapai 10,45 juta kilo liter (kl). Angka itu lebih kecil 525.646 kl dibanding kuota bulanan sebesar 10,98 juta kl.
Jika dibandingkan dengan alokasi sepanjang 2026, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 35,74% dari alokasi 29,26 juta kl. Menurut Wahyudi, disparitas penggunaan Pertalite dan Pertamax hingga pertengahan Mei belum menyebabkan ancaman terhadap kuota.
Jaminan Ketersediaan dan Pengawasan Distribusi
Wahyudi menyatakan BPH Migas dan Pertamina berkomitmen menjamin penyediaan BBM selama periode libur sekolah. Tim pengawas melakukan peninjauan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Surabaya pada 1 Juli 2026 dan menemukan antrean yang sempat terjadi beberapa hari sebelumnya sudah tidak terlihat lagi.
“Kita punya spare [cadangan] kuota sekitar 600 ribu kilo liter. Prognosa kami kuota Pertalite cukup hingga akhir tahun,” kata Wahyudi. Ia menambahkan pihaknya terus melakukan evaluasi agar pendistribusian BBM tetap lancar saat periode liburan.
Pendapat Ahli Soal Pengendalian Konsumsi
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menyebut selisih harga antara Pertalite (oktan 90) dan bensin oktan 92 menjadi pendorong migrasi konsumen. Ia menyoroti bahwa mekanisme pengendalian melalui platform MyPertamina belum membatasi pendaftaran untuk berbagai jenis kendaraan.
“Penentuan konsumen Pertalite harus segera ditetapkan pemerintah, agar kuota bensin oktan 90 itu terjaga,” kata Bisman. Ia mengusulkan kriteria yang lebih ketat dan pengawasan distribusi di SPBU, termasuk kemungkinan pembatasan volume pembelian untuk mencegah penyalahgunaan.
Aturan dan Revisi Perpres
Pemerintah telah membahas payung hukum terkait konsumen Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi itu dimaksudkan untuk mengatur BBM jenis Penugasan, termasuk Pertalite, sementara Solar subsidi masuk kategori BBM jenis Tertentu.
Sampai saat ini, ketentuan turunan dari Perpres diatur oleh BPH Migas. Aturan yang sudah ada menetapkan pembelian maksimum Solar subsidi, namun belum ada pembatasan volume serupa untuk Pertalite karena belum adanya ketentuan lanjut mengenai BBM Penugasan.
Skema Pengendalian Pertalite Saat Ini
- Pembelian dibatasi paling banyak 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat milik pribadi; pengecualian untuk angkutan umum.
- Kendaraan roda empat harus terdaftar di platform MyPertamina untuk membeli Pertalite; tanpa kode QR, pengendara diarahkan ke BBM nonsubsidi.
Namun, skema pengendalian tersebut belum memiliki payung hukum dalam peraturan pemerintah, sehingga efektivitas dan kelangsungan mekanisme itu masih menjadi aspek yang perlu diselesaikan oleh pembuat kebijakan.
Ikuti Detak Media
