Detak.media — Pemerintah Korea Selatan memulai uji coba layanan “sekretaris hukum” berbasis kecerdasan buatan untuk membantu aparatur sipil negara menelaah dasar hukum saat menyusun dokumen kebijakan publik.
Sistem AI tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 14 Juli 2026 dan dirancang memberi jawaban referensial atas pertanyaan hukum yang diajukan pejabat pemerintahan.
Basis Data Dan Kolaborasi Antar Kementerian
Sistem ini dilengkapi basis data berisi sekitar 240.000 dokumen, termasuk preseden pengadilan, undang-undang, dan peraturan negara, yang menjadi sumber informasi untuk menjawab pertanyaan hukum.
Proyek dikembangkan lewat kolaborasi antara Kementerian Legislasi Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan, serta Kementerian Sains dan ICT.
Pengembangan Lokal Dan Batasan Penggunaan
Model AI yang menjadi inti platform dikembangkan sepenuhnya di dalam negeri untuk memastikan kemandirian teknologi.
Otoritas menegaskan keluaran sistem hanya dimaksudkan sebagai acuan awal untuk mempercepat analisis dan bukan sebagai penilaian hukum yang final.
Tujuan Dan Harapan
Menteri Legislasi Pemerintah Cho Won-cheol mengatakan penafsiran dan penerapan hukum menuntut keahlian tinggi serta ketelitian, sehingga pemanfaatan AI dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur pemerintah.
Penggunaan AI dalam pemerintahan ini sejalan dengan tren GovTech, yakni integrasi teknologi untuk mempercepat layanan publik dan mengurangi kesalahan manusia.
Dengan mengadopsi model bahasa besar yang dilatih pada materi hukum nasional, Korea Selatan bertujuan meningkatkan konsistensi dan transparansi dalam penetapan kebijakan publik.
Ikuti Detak.media
