Detak.media — Penurunan porsi Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat diperdagangkan oleh perbankan menunjukkan adanya tekanan likuiditas dan penyesuaian strategi pengelolaan aset di tengah lingkungan suku bunga tinggi.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat nilai kepemilikan SBN rupiah yang dapat diperdagangkan oleh perbankan turun dari sekitar Rp1.328,64 triliun pada akhir 2025 menjadi sekitar Rp1.051,26 triliun pada akhir Juni 2026, atau menyusut sekitar Rp177,38 triliun.
Dari sisi persentase, kepemilikan SBN rupiah oleh perbankan juga mengalami penurunan. Porsi tercatat 20,23% pada akhir 2025, sempat meningkat menjadi 21,78% pada Januari 2026, lalu menurun bertahap hingga mencapai 15,14% pada akhir Juni 2026 dari total SBN rupiah yang diperdagangkan.
Respons Ekonom: Dua Sisi Perubahan
Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede mengatakan kondisi ini memiliki dua sisi. Pertama, jika dana yang sebelumnya ditempatkan di SBN beralih untuk membiayai sektor riil melalui kredit, maka pergeseran itu memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
Namun, menurut Josua, penurunan kepemilikan SBN tidak bisa dianggap semata positif karena terjadi bersamaan dengan kenaikan suku bunga acuan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, tingginya imbal hasil SRBI, serta meningkatnya kebutuhan likuiditas perbankan.
“Saya lebih melihatnya sebagai sinyal kewaspadaan, bukan alarm krisis. Likuiditas industri perbankan secara umum masih memadai, tetapi distribusinya mulai tidak merata,” kata Josua kepada Investor Daily, Senin (13/7/2026).
Josua menjelaskan tekanan pendanaan mulai dirasakan secara selektif, terutama oleh bank yang mencatat pertumbuhan kredit tinggi, memiliki dana murah yang terbatas, atau bergantung pada deposan besar yang relatif mudah memindahkan dananya.
Ia menilai penurunan porsi kepemilikan SBN oleh perbankan dari 20,23% pada Desember 2025 menjadi 15,14% pada Juni 2026 merupakan kombinasi penyesuaian portofolio, kebutuhan likuiditas, serta perubahan daya tarik instrumen investasi. Menurut Josua, penurunan itu tidak semata disebabkan aksi jual bank, melainkan juga pergeseran komposisi kepemilikan SBN ke Bank Indonesia (BI) dan investor nonbank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga investor individu.
Empat Faktor Pendorong
Ada empat faktor utama yang mendorong penurunan kepemilikan SBN oleh perbankan. Pertama, bank mengurangi eksposur terhadap risiko penurunan harga obligasi di tengah kenaikan imbal hasil SBN. Dalam kondisi suku bunga tinggi, harga SBN cenderung melemah sehingga bank memilih mengurangi kepemilikan SBN bertenor panjang guna menekan risiko kerugian valuasi.
“Kedua, bank membutuhkan ruang likuiditas untuk mendukung kredit dan menjaga posisi kas. Pada Mei 2026, M2 tumbuh 10,8% dan kredit juga tumbuh 10,8%, lebih tinggi dari April 9,4%, sehingga sebagian dana bank memang bergerak ke intermediasi,” jelas Josua.
Ketiga, instrumen jangka pendek seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi lebih menarik setelah BI menaikkan BI-Rate menjadi 5,75%. Instrumen tersebut menawarkan imbal hasil tinggi dengan risiko harga yang lebih rendah dibanding SBN tenor panjang.
Keempat, pasokan SBN di pasar meningkat seiring tingginya kebutuhan pembiayaan pemerintah. Hingga 7 Juli 2026, realisasi penerbitan surat utang pemerintah telah mencapai Rp703,07 triliun untuk Surat Utang Negara (SUN) dan Rp227,81 triliun untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sehingga daya serap pasar menjadi lebih berat.
Penarikan SAL dan Dampak Terhadap Likuiditas
Kementerian Keuangan juga melakukan penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) secara bertahap pada Juni 2026 di sejumlah bank pelat merah, sebelum akhirnya ditambah lagi. Langkah ini dinilai mempersempit ruang likuiditas, terutama ketika kredit yang telah disetujui namun belum dicairkan (undisbursed loan) masih mencapai Rp2.575 triliun.
Undisbursed loan merupakan fasilitas kredit yang sudah dikunci oleh bank sebagai commitment loan. Sehingga dananya tidak bisa dialokasikan kepada debitur lain meskipun belum dicairkan. Kondisi ini mendorong perbankan mencari alternatif likuiditas lain, salah satunya dengan melepas surat utang yang dimilikinya. Hal ini tercermin pada kepemilikan SBN rupiah perbankan yang terus mengalami penyusutan seiring penarikan dana SAL pemerintah.
Senior Ekonom sekaligus Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto menilai persoalan utama bukan semata besarnya dana SAL yang ditarik pemerintah, melainkan ketidaksesuaian tenor sumber dana dengan penyaluran kredit yang telah direncanakan bank.
“Yang saya khawatirkan sejak awal adalah mismatch. Dana SAL itu berjangka pendek, sementara dipakai untuk menopang kredit yang tenornya panjang. Itu sebabnya Himbara sempat minta agar tenor diperpanjang minimal satu tahun, walaupun ditolak Pak Menkeu,” ungkap Ryan kepada Investor Daily.
Menurut Ryan, setelah dana SAL masuk ke rekening bank, secara praktik dana tersebut telah bercampur dengan dana pihak ketiga (DPK) sehingga menjadi bagian dari pengelolaan likuiditas bank secara keseluruhan. Namun, karena nilai SAL sangat besar, penarikan secara mendadak akan langsung memengaruhi rasio likuiditas perbankan.
Ryan menilai kondisi itu menjadi pelajaran bagi Himbara agar tidak terlalu bergantung pada penempatan dana pemerintah sebagai sumber pendanaan. “Kalau ditarik seketika, itu mengganggu rasio-rasio likuiditas bank. Dari luar orang bisa melihat loan to deposit ratio (LDR) tiba-tiba naik, padahal bukan karena ekspansi kredit, melainkan karena dana SAL ditarik,” ujarnya.
Prospek Kepemilikan SBN hingga Akhir Tahun
Josua memperkirakan kepemilikan SBN oleh perbankan akan bertahan di bawah level akhir 2025 hingga penghujung 2026. Menurutnya, bank belum akan agresif kembali membeli SBN selama BI-Rate masih tinggi, SRBI tetap menawarkan imbal hasil menarik, dan permintaan kredit masih kuat.
Meski demikian, ia memperkirakan penurunan tidak akan sedalam semester I-2026 karena SBN tetap diperlukan sebagai aset likuid berkualitas tinggi, agunan transaksi, dan instrumen pengelolaan neraca. “Skenario dasar saya, porsi kepemilikan SBN perbankan cenderung stabil di kisaran 15-17%, kecuali imbal hasil SBN menjadi jauh lebih menarik atau permintaan kredit mulai melemah,” ucap Josua.
Ia mengingatkan bahwa jika tren penurunan kepemilikan SBN berlangsung terlalu jauh, bantalan likuiditas bank dapat ikut menyusut karena SBN merupakan aset likuid berkualitas tinggi yang dapat dijual atau dijadikan agunan untuk memperoleh pendanaan dari BI. Meski demikian, selama bank masih memiliki kas, giro di BI, simpanan antarbank, dan akses terhadap fasilitas likuiditas bank sentral, risiko sistemik dinilai masih dapat dikelola.
Ikuti Detak.media
