Kemenperin Ajukan Kembali Insentif Motor Listrik 2026, Subsidi Rp 7 Juta per Unit Siap Dibahas

Iklan

Kementerian Perindustrian kembali mengajukan pemberian insentif pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai untuk tahun fiskal 2026. Usulan subsidi senilai Rp 7 juta per unit dimaksudkan sebagai stimulus agar masyarakat lebih cepat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan rencana tersebut masih dalam tahap perumusan kebijakan dan akan disampaikan ke pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Proses pengambilan keputusan akhir tetap berada di tangan Kemenko.

China Pangkas Subsidi Mobil Listrik Mulai 2026, Dealer Catat Lonjakan Pembelian

“Kemenperin sedang menggodok kebijakan subsidi dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal 2026,” dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/11). Pernyataan itu menegaskan langkah kementerian untuk melanjutkan dukungan fiskal bagi kendaraan listrik roda dua.

Ia juga mengingatkan bahwa inisiatif ini pernah diajukan sebelumnya. “Motor listrik sudah saya sampaikan berkali-kali. Usulan pertama dilakukan sejak Januari 2025. Untuk 2026 akan diajukan kembali, tetapi sekali lagi, bolanya tidak ada di kami,” ujar Agus.

Kemenperin menyatakan intensitas komunikasi dengan pelaku industri otomotif, asosiasi kendaraan listrik, dan pemangku kepentingan lain terus ditingkatkan. Tujuannya agar rancangan subsidi motor listrik dapat memacu penetrasi motor listrik sekaligus menarik investasi industri baterai dalam negeri.

Pendekatan ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam jangka menengah, bukan sekadar stimulus jangka pendek.

Iklan

Sejarah Subsidi Motor Listrik Di Indonesia

Program subsidi motor listrik pertama kali diluncurkan pada 2023–2024 dengan kuota awal 50.000 unit. Kebijakan itu mendapat respons positif karena persyaratannya sederhana, yakni cukup menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP per unit.

Permintaan yang tinggi mendorong penambahan kuota sekitar 10.000 unit pada Agustus 2024, namun keberlanjutan program menghadapi hambatan pada 2025 karena belum terbitnya regulasi pelaksanaan yang menjadi dasar penyaluran subsidi.

Pada Februari 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menyetujui perpanjangan subsidi senilai Rp 7 juta per unit.

“Subsidi motor listrik harusnya tetap. Jumlahnya sudah disepakati,” kata Airlangga saat itu. Meski begitu, hingga menjelang akhir 2025 regulasi pelaksana belum dirilis sehingga penyaluran subsidi belum berjalan efektif.

Penjualan Motor Listrik Anjlok di 2025, Subsidi Pemerintah Masih Belum Jelas

Prospek Dan Target Nasional 2026

Usulan Kemenperin untuk 2026 sejalan dengan target nasional yang tercantum dalam Roadmap Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (em)KBLBB( em) 2025–2030. Pemerintah menargetkan minimal 2 juta unit kendaraan listrik roda dua dan 400 ribu unit kendaraan roda empat pada 2026.

Insentif fiskal seperti subsidi pembelian, pengurangan pajak, dan fasilitas lain diharapkan menjadi katalis untuk mempercepat adopsi motor listrik, mendukung pengembangan industri baterai lokal, dan mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.

Kemenperin menegaskan langkah lanjutan akan bergantung pada proses koordinasi lintas kementerian dan regulasi pelaksanaan yang harus disetujui oleh pihak terkait.

Iklan