Insentif Mobil Listrik Dihentikan, Pajak Kendaraan Bakal Normal Lagi?
Pemerintah dikabarkan tidak akan melanjutkan pemberian insentif untuk mobil listrik pada tahun depan. Kabar ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi normalisasi tarif pajak kendaraan listrik di masa mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa anggaran insentif mobil listrik akan dialihkan. Fokusnya adalah untuk pengembangan mobil nasional.
“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga dalam sebuah kesempatan.
Saat ini, mobil listrik memang menikmati sejumlah insentif yang membuat harganya lebih kompetitif dibandingkan mobil bermesin konvensional. Insentif tersebut meliputi bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, terdapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Hal ini membuat PPN yang dibebankan pada mobil listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya sebesar 2 persen.
Mobil listrik impor utuh atau Completely Build-up (CBU) juga mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Padahal, normalnya, impor CBU dikenai tarif bea masuk 50 persen.
Nasib Pajak Kendaraan Listrik
Deretan insentif tersebut tercatat berakhir pada masa pajak Desember 2025. Namun, ada insentif lain yang masih berlaku, yaitu pembebasan pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Aturan yang berlaku sejak 11 Mei 2023 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 ini menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) tidak dikenakan pajak tahunan dan bea balik nama.
Pasal 10 Permendagri tersebut berbunyi:
- Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Merujuk pada aturan tersebut, tidak ada batas waktu berlaku untuk PKB dan BBNKB 0 persen. Artinya, selama peraturan belum diubah, pemilik mobil listrik masih bebas dari kedua jenis pajak tersebut.
Saat ini, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya yang besarnya Rp 143 ribu.