— Pemerintah Indonesia mencatat kemajuan penting dalam perundingan dagang dengan Uni Eropa setelah Komisi Eropa mengajukan usulan penandatanganan dan pengesahan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) beserta Investment Protection Agreement (IPA) kepada Dewan Uni Eropa.

Langkah ini menempatkan kedua perjanjian pada tahap pengesahan di tingkat Uni Eropa, sekaligus mendekatkan implementasi kesepakatan yang dirancang untuk memperluas akses pasar, menarik investasi, dan memperkuat rantai pasok antara kedua pihak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan momentum tersebut penting untuk mengembangkan hubungan perdagangan yang bebas, adil, dan positif bagi kedua belah pihak. “Saya pikir sudah waktunya bagi kita untuk mengembangkan hubungan perdagangan yang bebas, adil, dan positif bagi kedua belah pihak. Presiden RI Prabowo Subianto berharap hal ini dapat menjadi game changer bagi pasar global,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).

Airlangga menilai kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Uni Eropa dapat mendorong pertumbuhan signifikan baik bagi kawasan Indo-Pasifik maupun pasar Eropa, mengingat peran Indonesia sebagai ekonomi terbesar di kawasan ASEAN dengan populasi sekitar 280 juta jiwa.

Isi Perjanjian dan Manfaat Bagi Kedua Pihak

Menurut penjelasan pemerintah, IEU-CEPA dan IPA dirancang sebagai perjanjian modern yang memberikan manfaat timbal balik bagi pelaku usaha kedua wilayah. Bagi Uni Eropa, kedua perjanjian merupakan bagian dari strategi untuk mendiversifikasi kemitraan ekonomi, memperkuat hubungan perdagangan dan investasi, serta meningkatkan ketahanan rantai pasok energi dan bahan baku.

Airlangga menjabarkan sejumlah manfaat yang tercakup dalam perjanjian tersebut, antara lain penghapusan bea masuk terhadap 98,5% pos tarif, penyederhanaan prosedur ekspor berbagai produk ke Indonesia, pembukaan peluang investasi pada sektor strategis seperti kendaraan listrik, elektronik, dan farmasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

Perjanjian juga diarahkan untuk memperkuat rantai pasok melalui fasilitasi perdagangan dan ekspor bahan baku kritis, sehingga diharapkan meningkatkan keandalan aliran barang antara kedua belah pihak.

Dorongan bagi Ekspor dan Investasi Indonesia

Dari sisi Indonesia, implementasi IEU-CEPA diharapkan memperluas akses pasar ekspor nasional ke Uni Eropa, meningkatkan daya saing produk, menarik investasi berkualitas, serta memperkuat integrasi dalam rantai nilai global.

Perjanjian ini juga diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas industri, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sesuai pernyataan pemerintah.

Proses Ratifikasi dan Jadwal

Jika Dewan Uni Eropa menyetujui usulan penandatanganan dan pengesahan, IEU-CEPA dan IPA akan diajukan ke Parlemen Eropa untuk memperoleh persetujuan akhir sebelum disahkan dan mulai berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melanjutkan proses ratifikasi sesuai mekanisme nasional. Pemerintah sebelumnya menyatakan substansi perundingan telah diselesaikan pada 2025 dan menargetkan proses ratifikasi rampung pada semester II 2026 agar implementasi dapat dimulai pada awal 2027.

“Kami menargetkan proses ratifikasi IEU-CEPA dapat diselesaikan pada semester II 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal 2027,” tutup Menko Airlangga.