Hari Ini 26 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Penjelasan SKB 3 Menteri Ini
Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Ketetapan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menjadi panduan bagi seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat umum dalam merencanakan aktivitas kerja dan liburan sepanjang tahun.
Pertanyaan mengenai status hari libur pada Kamis, 26 Desember 2025, yang jatuh sehari setelah Hari Raya Natal, banyak beredar di kalangan masyarakat. Tanggal ini kerap menjadi sorotan menjelang periode libur akhir tahun dan menyambut Tahun Baru 2026.
Status Libur 26 Desember 2025
Berdasarkan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 26 Desember 2025 secara resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama Hari Raya Natal.
Penetapan ini memberikan masyarakat kesempatan untuk menikmati rangkaian libur Natal selama dua hari berturut-turut:
- Rabu, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional)
- Kamis, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Ketentuan cuti bersama ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjadi acuan bagi perusahaan di sektor swasta untuk menyesuaikan jadwal libur karyawannya.
Dampak bagi Instansi dan Dunia Usaha
Pemberian cuti bersama Natal ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat, baik untuk keperluan ibadah, berkumpul bersama keluarga, maupun untuk melakukan perjalanan liburan akhir tahun. Momentum ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas pariwisata dan konsumsi domestik.
Namun demikian, instansi yang bergerak di sektor pelayanan publik, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan vital lainnya, dimungkinkan untuk menerapkan pengaturan kerja khusus. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing lembaga guna memastikan kelancaran layanan.
Libur Panjang Menjelang Tahun Baru 2026
Dengan adanya penetapan libur nasional pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember 2025, masyarakat akan memiliki jeda waktu yang cukup panjang sebelum memasuki perayaan Tahun Baru 2026. Tanggal 1 Januari 2026 juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan ketertiban selama periode libur akhir tahun. Perhatian terhadap ketentuan yang berlaku, terutama bagi yang merencanakan perjalanan jarak jauh, sangatlah penting.