— Komisi Arbitrase Guangzhou (Guangzhou Arbitration Commission/GZAC) resmi membuka Kantor Penghubung Indonesia untuk Pengadilan Arbitrase Internasional Guangzhou di Jakarta. Kehadiran kantor ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama hukum dan mempermudah penyelesaian sengketa bisnis lintas batas antara Indonesia dan China.

Kantor di Jakarta menjadi kantor penghubung luar negeri ketiga GZAC di Asia Tenggara setelah Vietnam dan Singapura. Fasilitas ini akan melayani perusahaan China yang berinvestasi di Indonesia serta pelaku usaha Indonesia yang memiliki hubungan bisnis dengan mitra di China.

Latar Belakang dan Fokus Layanan

Pembukaan kantor dilakukan seiring meningkatnya hubungan ekonomi kedua negara. Di bawah kerja sama Belt and Road Initiative (BRI) dan strategi Poros Maritim Dunia Indonesia, China masih menjadi mitra dagang terbesar Indonesia serta salah satu sumber investasi asing utama. Nilai perdagangan bilateral kedua negara pada 2025 telah melampaui US$ 150 miliar.

Direktur Biro Kehakiman Kota Guangzhou Deng Zhongwen mengatakan, kantor penghubung tersebut akan menjadi platform untuk mempererat kerja sama antara komunitas hukum dan dunia usaha Indonesia serta China melalui pertukaran informasi, layanan hukum, dan kolaborasi profesional.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komite CPC Komisi Arbitrase Guangzhou Hu Huailiang mengatakan, kantor di Indonesia merupakan bagian dari strategi internasionalisasi GZAC. Layanan arbitrase akan difokuskan pada berbagai sektor, seperti infrastruktur, pertambangan mineral, hingga perdagangan elektronik lintas batas.

Peresmian dan Kegiatan Delegasi

Usai peresmian, delegasi GZAC memperkenalkan Peraturan Arbitrase Komisi Arbitrase Guangzhou 2026 serta berdiskusi dengan pelaku usaha, akademisi, dan praktisi hukum mengenai kebutuhan penyelesaian sengketa investasi lintas negara. Delegasi turut bertemu dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia dan sejumlah institusi hukum untuk memperkuat kerja sama.

Sepanjang 2025, GZAC menangani 27.122 perkara dengan total nilai sengketa lebih dari US$13 miliar. Para pihak yang terlibat berasal dari 22 negara dan wilayah, sementara layanan arbitrase GZAC telah digunakan oleh pelaku usaha dari 67 yurisdiksi di dunia.

Melalui kantor penghubung di Jakarta, GZAC berkomitmen memperluas kerja sama dengan lembaga arbitrase dan penyedia layanan hukum di Indonesia maupun ASEAN guna mendukung penyelesaian sengketa bisnis lintas batas secara lebih cepat dan efisien.