Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah dan PAI
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Bantuan ini mencakup guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustadz, dan guru di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
Total anggaran yang disiapkan untuk program BSU 2025 ini mencapai Rp270 miliar. Anggaran tersebut merupakan wujud komitmen Kemenag dalam mendukung dan berinvestasi pada masa depan pendidikan agama di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menekankan pentingnya program ini.
“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat (12/12).
BSU 2025 ini ditargetkan akan diterima oleh 403.996 guru binaan Kemenag. Program ini diharapkan dapat meringankan beban guru non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pengajaran.
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025
Untuk mengetahui status sebagai penerima BSU 2025, guru non-ASN dapat melakukan pengecekan secara daring. Dua platform utama yang disediakan adalah Portal Simpatika Kemenag dan laman resmi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Cek Melalui Simpatika Kemenag:
- Buka Portal Simpatika (simpatika.kemenag.go.id).
- Lakukan login menggunakan akun PTK (Pegawai Tetap Kemenag) Anda dengan memasukkan email dan kata sandi.
- Akses menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’ yang tersedia.
- Periksa notifikasi yang muncul. Jika Anda terdaftar, akan ada ucapan selamat beserta tombol untuk mengunduh dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
Cek Melalui Laman Resmi Kemenaker:
- Guru honorer juga dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri yang diperlukan sesuai instruksi pada laman tersebut untuk mengetahui kelayakan Anda.
Jadwal dan Proses Penyaluran BSU 2025
Proses penyaluran BSU 2025 diatur melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025. Dalam surat edaran tersebut, Kemenag menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi untuk melaksanakan beberapa tahapan krusial.
Tugas Kanwil Kemenag Provinsi meliputi verifikasi dan validasi data calon penerima BSU, serta meneruskan informasi penyaluran kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab memastikan setiap calon penerima memiliki rekening bank yang aktif dan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Kanwil juga ditugaskan untuk melakukan monitoring dan pelaporan terhadap seluruh proses penyaluran BSU di wilayahnya. Laporan hasil verifikasi dan validasi data penerima harus diserahkan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah paling lambat pada Selasa, 16 Desember 2025, melalui alamat email gtkkeren@gmail.com.
BSU Kemenag 2025 menjadi dukungan signifikan bagi guru non-ASN. Dengan panduan yang jelas, guru diharapkan dapat segera memeriksa status mereka dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana bantuan ini.