Guru PAI di Sekolah dan Pesantren Kebagian Bantuan Subsidi Upah dari Kemenag, Segini Nominal yang Diterima
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum dan para pendidik di lingkungan pesantren. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap penerima BSU akan mendapatkan total nilai Rp600.000. Bantuan yang disalurkan untuk dua bulan ini, dengan rincian Rp300.000 per bulan, akan diberikan secara sekaligus melalui rekening bank masing-masing guru.
Sasaran Penerima BSU Kemenag
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenag, BSU ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang berada di bawah pembinaan kementerian tersebut. Cakupan penerima mencakup guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Selain itu, bantuan juga menyasar guru PAI yang mengajar di sekolah umum, ustaz, serta guru pesantren yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam). Program ini ditujukan bagi para pendidik yang masih aktif mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa penyaluran BSU didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 dan Nomor 6574 Tahun 2020. Keputusan tersebut mengatur petunjuk teknis serta penetapan penerima bantuan.
Setelah melalui proses verifikasi akhir, sebanyak 542.901 guru non-PNS RA dan madrasah, serta 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum telah ditetapkan sebagai penerima. “Total terdapat 636.381 guru non-PNS pada satuan pendidikan Islam yang berhak menerima BSU,” ujar Ali Ramdhani.
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan
Ali Ramdhani menambahkan, penyaluran BSU dilakukan langsung ke rekening bank masing-masing penerima. Rekening tersebut dibukakan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahapan ini meliputi validasi data penerima hingga pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memilikinya di bank penyalur.
Kemenag berharap penyaluran BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi guru PAI dan pendidik pesantren, sekaligus menjadi bentuk apresiasi negara atas peran mereka dalam penguatan pendidikan keagamaan di Indonesia.