
Foto: Kemendikdasmen
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga prasejahtera. Pencairan dana tahap ketiga atau termin 3 pada Desember 2025 ini dapat diperiksa secara daring melalui situs resmi.
Kemudahan akses pengecekan memungkinkan penerima memantau status bantuan langsung dari ponsel pintar. Jadwal dan mekanisme penyaluran PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022.
Dana PIP disalurkan dalam tiga termin sepanjang tahun. Termin ketiga, yang berlangsung sejak Oktober 2025, dijadwalkan cair pada Desember 2025. Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima, siswa dapat melakukan verifikasi melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) di situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Proses pengecekan status penerima PIP termin 3 dapat diakses melalui ponsel. Kunjungi situs Sipintar Kemendikdasmen dan ikuti langkah-langkah yang tertera. Jika status Anda terkonfirmasi sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen untuk pencairan dana.
Dokumen Pencairan Dana PIP
Menurut Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, dokumen yang perlu disiapkan untuk menarik dana PIP meliputi:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri siswa (Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak/Surat Rapor/Surat Pelaporan dari Sekolah)
- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP
Aktivasi Rekening Bank Penyalur
Bagi siswa yang belum memiliki rekening, proses aktivasi dapat dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk. Bank-bank tersebut antara lain:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk wilayah Banda Aceh, Denpasar, Jakarta, Kupang, Makassar, Manado, Mataram, Jayapura, Palembang, dan Provinsi Riau.
- Bank Negara Indonesia (BNI) untuk wilayah Provinsi Aceh, Banten, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
- Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Provinsi Aceh.
Aturan Penarikan Dana PIP
Terdapat tiga aturan penting terkait penarikan dana PIP yang perlu dipahami oleh penerima:
- Penerima yang tercantum dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk. Tanpa aktivasi ini, pencairan dana tidak dapat diproses.
- Bagi siswa yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel), dana bantuan dapat langsung ditarik melalui teller bank sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan melalui Kartu Debit dari rekening Simpel, baik melalui mesin ATM maupun Agen Laku Pandai yang bermitra dengan bank penyalur.
Informasi mengenai cara cek PIP termin 3 secara online ini diharapkan dapat membantu siswa dan keluarga penerima dalam mengakses bantuan pendidikan dari pemerintah.
