Detak.media — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum.
Menurut BNI, laporan itu diajukan sejak 2024 setelah perusahaan menemukan indikasi penyimpangan dalam pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah ini disebut sebagai upaya proaktif menjaga tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit serta menerapkan prinsip kehati-hatian. BNI menyatakan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti baik melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan terkait proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI menyebut telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.
BNI menegaskan tindakan individu yang terbukti melanggar tidak merepresentasikan kebijakan atau praktik perseroan. Perseroan menegaskan penyaluran kredit dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara. Dukungan BNI terhadap proses hukum diberikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai salah satu bank penyalur program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan tepat diterima pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan modal.
Melalui langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap penyidikan, BNI menegaskan komitmennya memberantas fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.
Ikuti Detak.media
