Detak.media — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengimplementasikan serangkaian penguatan tata kelola untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar pembiayaan berjalan lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Langkah itu mencakup tahapan mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit berkala.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah dan memastikan KUR diberikan kepada pelaku usaha yang berhak serta dimanfaatkan sesuai tujuan pembiayaan.
“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Analisis Langsung dan Verifikasi Tanpa Perantara
Salah satu kebijakan yang diterapkan BNI adalah melakukan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA). Dengan pendekatan ini, bank mengumpulkan informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.
Selain itu, BNI memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, bank bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan berperan sebagai offtaker. Perusahaan inti turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kredit.
“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur,” kata Okki.
Pembatasan Radius dan Digitalisasi Pemantauan
BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk mempermudah proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, pemantauan lahan, dan pengawasan aktivitas debitur pasca pencairan. Kebijakan ini dimaksudkan agar proses pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.
Dari sisi teknologi, BNI menjalankan proses kredit secara digital sehingga data debitur dapat dimonitor lebih terukur. Melalui sistem digital tersebut, bank dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing debitur.
“Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit,” ujar Okki.
Monitoring, Audit, dan Penanganan Indikasi Penyimpangan
Selain digitalisasi, BNI menjalankan monitoring berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan pembiayaan, dan kualitas kredit tetap terjaga. Perseroan juga menggelar audit rutin atas setiap pemberian kredit untuk memastikan proses penyaluran sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memperkuat akuntabilitas semua pihak yang terlibat.
Okki menambahkan bahwa penguatan tata kelola tersebut juga mencerminkan langkah BNI dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara objektif. Terkait perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
“Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Okki.
Perseroan menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk fraud dan pelanggaran. Okki menyatakan bahwa apabila ditemukan pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Melalui analisis langsung kepada petani, pembiayaan berbasis ekosistem, pembatasan radius pemantauan, digitalisasi proses kredit, monitoring berkala, serta audit rutin atas setiap pemberian kredit, BNI berharap penyaluran KUR dapat berjalan semakin terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Ikuti Detak.media
