PPPK KemenHAM 2026: Formasi 500 Jabatan Dibuka, Bolehkah Ajukan Pindah Lokasi?

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Proses pendaftaran secara daring ini telah dimulai sejak Rabu (7/1/2026) dan akan berlangsung hingga tanggal 23 Januari mendatang.

Rekrutmen kali ini membuka 500 formasi yang tersebar di berbagai wilayah kerja KemenHAM, baik di instansi pusat maupun daerah. Pendaftaran ini ditujukan bagi lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan yang relevan dengan bidang formasi yang dibuka. Jabatan yang dibutuhkan antara lain Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.

Penempatan PPPK KemenHAM 2026

Berdasarkan Surat Pengumuman KemenHAM Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, sebanyak 500 formasi PPPK ini akan ditempatkan di berbagai unit kerja KemenHAM. Untuk penempatan di tingkat pusat, para pegawai yang lolos seleksi akan ditempatkan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, hingga Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, penempatan di tingkat daerah mencakup berbagai kantor wilayah, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Papua Barat.

Aturan Pindah Lokasi Kerja PPPK

Salah satu syarat utama bagi pelamar PPPK KemenHAM 2026 adalah kesediaan untuk ditempatkan di mana pun instansi membutuhkan. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang wajib dilampirkan saat mendaftar. Pernyataan ke-17 dalam surat tersebut berbunyi, “Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.”

Oleh karena itu, setiap pelamar yang berhasil lolos seleksi wajib menerima lokasi penempatan yang telah ditentukan. Setelah diterima, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja ke instansi lain.

Dasar dari pembatasan ini adalah sifat pengangkatan PPPK yang didasarkan pada kontrak kerja antara pegawai dengan instansi yang mempekerjakan. Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kontrak kerja dengan negara secara keseluruhan. Dengan demikian, cakupan lokasi kerja PPPK terbatas pada instansi tempatnya bekerja.

Namun, mutasi secara internal diperbolehkan, sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). PPPK dapat berpindah tugas dari satu unit kerja ke unit kerja lain, asalkan jabatan pokok dan instansinya tetap sama.