Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan Akibat Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menghadapi ancaman serius untuk dirumahkan. Situasi ini disebabkan oleh pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai berlaku sejak 2025, serta kewajiban pemerintah daerah untuk mematuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara terbuka menyatakan keprihatinannya. Ia memproyeksikan bahwa pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar, yang berarti harus memberhentikan sekitar 9.000 PPPK.

“Ya pasti kalau mereka dirumahkan pelayanan publik akan terkena (dampak) terutama di sektor pendidikan. Banyak guru dan tenaga pendidik kita yang berpotensi (diberhentikan) dan kita mengalami kekurangan tenaga pendidikan di mana-mana,” ujar Laka Lena, seperti dilaporkan oleh BBC News Indonesia.

Ancaman Pemberhentian Meluas ke Berbagai Daerah

Ancaman pemberhentian tidak hanya terjadi di NTT. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga mengindikasikan bahwa sekitar 2.000 PPPK di provinsinya terancam dipecat pada tahun 2027.

Keputusan ini diambil demi mematuhi ketentuan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan para PPPK. Julius, seorang staf di Pemerintah Provinsi NTT yang telah berstatus PPPK sejak tahun lalu, mengungkapkan kegelisahannya.

“Usia saya sudah 40 tahun, susah cari pekerjaan baru,” keluhnya. Ia khawatir menjadi salah satu dari 9.000 PPPK yang akan diberhentikan.

“Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. (Saya) sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja,” tambahnya.

Maria, pegawai PPPK lain di NTT yang baru enam bulan diangkat setelah empat tahun berstatus honorer, merasakan hal serupa.

“Sepertinya nama saya termasuk dalam (daftar yang diberhentikan),” cetusnya.

Ia menilai keputusan ini tidak adil, mengingat pengabdiannya yang sudah bertahun-tahun.

“Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini,” tanyanya.

Aturan Belanja Pegawai dan Konsekuensi Sosial-Ekonomi

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD memang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Daerah yang melampaui batas ini diberi tenggat waktu lima tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawainya. Jika tidak, sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana TKD dapat dikenakan.

Pakar hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai bahwa aturan ini baik namun implementasinya kurang matang.

“Masalahnya, aturan tersebut dibuat tanpa konsep yang jelas dan tak melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan belanja pegawai bisa mengorbankan kualitas pelayanan publik, terutama di daerah dengan karakteristik wilayah yang berbeda-beda dan membutuhkan sumber daya manusia yang cukup.

Dampak sosial dan ekonomi dari pemberhentian ribuan PPPK ini diperkirakan akan luar biasa. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menyatakan bahwa di daerah dengan pertumbuhan ekonomi minim, pemberhentian ini akan menambah angka pengangguran.

“Ujungnya penurunan daya beli masyarakat di daerah,” cetusnya.

Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan ulang keputusannya, memperpanjang tenggat waktu penyesuaian, atau bahkan melakukan skema berbagi biaya antara pusat dan daerah.

Respon Pemerintah dan Opsi Solusi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran para PPPK. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi anggaran, melainkan juga keberlanjutan pelayanan publik.

“Pengangkatan PPPK di daerah sejak awal didasarkan pada usulan dari pemerintah daerah yang sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing,” ujar Rini Widyantini dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait ketersediaan anggaran sebelum proses pengadaan PPPK.

Rini juga mengingatkan bahwa UU HKPD menyediakan masa transisi hingga 2027 bagi daerah untuk menata struktur belanja pegawai, serta membuka ruang penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selain itu, hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual dan berbasis kinerja, sehingga pemberhentian atau perpanjangan kontrak mengacu pada evaluasi kinerja, bukan alasan sepihak.

Meskipun demikian, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memberikan kelonggaran waktu atau melonggarkan batasan belanja pegawai dari 30% menjadi 35% hingga 40%.

“Untuk itu kita menghindari ini, kalau bisa dilonggarkan lagi jangan sangat ketat,” pintanya.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga berharap ada relaksasi kebijakan. Ia menyebutkan bahwa belanja pegawai di Sulbar saat ini mencapai 35%, melebihi batas maksimal Rp500 miliar yang seharusnya.

“Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Saya berharap rekan-rekan PPPK tidak diliputi kekhawatiran berlebihan karena pemerintah sedang bekerja keras untuk ini,” tutup Rini Widyantini.