— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metodologi penentuan High Shareholding Concentration (HSC) sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal. Perubahan ini bertujuan meningkatkan konsistensi implementasi kebijakan sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan terhadap perdagangan saham.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan penyempurnaan metodologi HSC merupakan bagian dari komitmen BEI untuk menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

“BEI senantiasa melakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme di pasar modal guna mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan tetap memperhatikan konsistensi implementasi serta efektivitas kebijakan yang berlaku,” ujar Kautsar dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Penambahan Kriteria Baru

Dalam penyempurnaan metodologi tersebut, BEI menambahkan kriteria baru berupa price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Indikator ini mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan dengan tingkat aktivitas perdagangannya atau velocity.

Velocity dijelaskan sebagai indikator yang mengukur tingkat aktivitas transaksi saham berdasarkan perbandingan antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Frekuensi Penghitungan dan Faktor Pemicu

Penghitungan price impact ratio dilakukan secara berkala setiap triwulan. Sementara itu, trigger factors yang menggunakan tindakan pengawasan tetap diberlakukan secara insidental sesuai dengan kondisi perdagangan saham.

Dampak Pada Daftar HSC

Dengan penerapan metodologi HSC yang disempurnakan, sebanyak 37 saham baru masuk ke dalam kategori HSC. Dengan demikian, total saham yang saat ini masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi mencapai 51 saham.

Menurut Kautsar, penyempurnaan metodologi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi tambahan bagi investor dalam memahami karakteristik perdagangan suatu saham, khususnya yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi.

Selain itu, langkah tersebut juga menegaskan komitmen BEI dalam melanjutkan reformasi transparansi pasar modal Indonesia melalui penyempurnaan kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Melalui penyempurnaan kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan, BEI optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan investor serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan berdaya saing,” tutur Kautsar.