Detak.media — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka ruang dialog bagi emiten yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
Emiten yang telah melakukan langkah perbaikan distribusi saham dapat mengajukan pembahasan dengan BEI untuk dilakukan evaluasi kembali.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pendekatan yang dilakukan bursa terhadap emiten berstatus HSC tetap mengedepankan komunikasi dan evaluasi, sebagaimana yang telah diterapkan pada periode sebelumnya.
“Kami selalu membuka ruang untuk berdiskusi dengan emiten, sebagaimana yang kami lakukan pada periode sebelumnya. Banyak perusahaan yang datang kepada kami untuk berdiskusi mengenai status HSC,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Jeffrey menyampaikan hingga saat ini belum terdapat tambahan emiten yang keluar dari daftar HSC setelah penyempurnaan metodologi penentuan kategori tersebut.
“Untuk saat ini belum ada tambahan. Kami akan melihat perkembangan dan langkah yang diambil oleh masing-masing emiten,” katanya.
Penyempurnaan Metodologi
BEI sebelumnya menyempurnakan metodologi penentuan HSC sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal. Penyempurnaan tersebut bertujuan meningkatkan konsistensi implementasi kebijakan sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan terhadap perdagangan saham.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan penyempurnaan metodologi HSC merupakan bagian dari komitmen bursa dalam menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
“BEI senantiasa melakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme di pasar modal guna mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan tetap memperhatikan konsistensi implementasi serta efektivitas kebijakan yang berlaku,” ujar Kautsar dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Dalam metodologi terbaru, BEI menambahkan price impact ratio sebagai kriteria baru bagi saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Indikator tersebut mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan tingkat aktivitas perdagangannya (velocity).
Adapun velocity merupakan indikator yang mengukur aktivitas transaksi berdasarkan perbandingan rata-rata volume perdagangan dengan jumlah saham beredar di publik (free float). Penghitungan price impact ratio dilakukan setiap triwulan, sedangkan trigger factors yang berasal dari hasil pengawasan tetap diterapkan secara insidental sesuai kondisi perdagangan saham.
Dengan penambahan parameter tersebut, sebanyak 37 saham baru masuk kategori HSC sehingga total saham yang saat ini berstatus HSC menjadi 51 emiten.
Kautsar menegaskan, status HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal. Sebaliknya, daftar tersebut disusun sebagai bentuk transparansi sekaligus referensi tambahan bagi investor dalam memahami karakteristik perdagangan suatu saham.
Menurut dia, penyempurnaan metodologi tersebut juga menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor.
“Melalui penyempurnaan kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan, BEI optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan investor serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan berdaya saing,” tutur Kautsar.
Ikuti Detak.media
