— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan ruang dialog bagi perusahaan tercatat yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) untuk membahas langkah perbaikan distribusi saham dan kemungkinan evaluasi status.

Langkah itu menyusul penyempurnaan metodologi penentuan HSC yang diterapkan bursa sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal. Emiten yang telah melakukan perbaikan dapat mengajukan pembahasan dengan BEI agar dilakukan peninjauan kembali.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pendekatan bursa terhadap emiten berstatus HSC menekankan komunikasi dan evaluasi, sebagaimana praktik pada periode sebelumnya.

“Kami selalu membuka ruang untuk berdiskusi dengan emiten, sebagaimana yang kami lakukan pada periode sebelumnya. Banyak perusahaan yang datang kepada kami untuk berdiskusi mengenai status HSC,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski membuka dialog, Jeffrey menyatakan hingga kini belum ada emiten tambahan yang keluar dari daftar HSC setelah metodologi disempurnakan.

“Untuk saat ini belum ada tambahan. Kami akan melihat perkembangan dan langkah yang diambil oleh masing-masing emiten,” katanya.

Penyempurnaan Metodologi dan Penambahan Kriteria

BEI menyempurnakan metodologi HSC untuk meningkatkan konsistensi implementasi kebijakan serta memperkuat efektivitas pengawasan terhadap perdagangan saham. Salah satu perubahan utama adalah penambahan price impact ratio sebagai kriteria baru bagi saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Indikator price impact ratio mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan tingkat aktivitas perdagangannya (velocity), sedangkan velocity sendiri merupakan indikator yang mengukur aktivitas transaksi berdasarkan perbandingan rata-rata volume perdagangan dengan jumlah saham beredar di publik (free float).

Penghitungan price impact ratio dilakukan setiap triwulan, sementara trigger factors yang berasal dari hasil pengawasan tetap diterapkan secara insidental sesuai kondisi perdagangan saham.

Dampak Perubahan dan Penjelasan BEI

Akibat penambahan parameter tersebut, sebanyak 37 saham baru masuk kategori HSC sehingga total saham yang saat ini berstatus HSC menjadi 51 emiten.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menegaskan bahwa status HSC bukanlah bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal. Daftar ini disusun sebagai bentuk transparansi sekaligus referensi tambahan bagi investor untuk memahami karakteristik perdagangan suatu saham.

“BEI senantiasa melakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme di pasar modal guna mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan tetap memperhatikan konsistensi implementasi serta efektivitas kebijakan yang berlaku,” ujar Kautsar dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Kautsar juga menyatakan penyempurnaan metodologi HSC merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor.

“Melalui penyempurnaan kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan, BEI optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan investor serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan berdaya saing,” tutur Kautsar.