Apakah 24 Desember 2025 Libur? Simak Jadwal Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025
Pertanyaan mengenai status libur pada tanggal 24 Desember 2025 kembali mengemuka seiring mendekatnya periode akhir tahun. Banyak masyarakat yang berharap mendapatkan libur tambahan menjelang Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 24 Desember 2025 tidak masuk dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama. Hari tersebut akan tetap menjadi hari kerja biasa bagi sebagian besar pekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
Jadwal Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025
Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Natal sebagai libur nasional pada tanggal 25 Desember 2025. Sementara itu, cuti bersama untuk Hari Natal jatuh pada keesokan harinya, yaitu 26 Desember 2025.
Dengan penetapan ini, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang yang dimulai sejak 25 hingga 28 Desember 2025, meliputi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kelancaran layanan publik serta efisiensi kerja.
Bagi karyawan yang ingin mengambil libur pada 24 Desember 2025, disarankan untuk mengajukan cuti tahunan pribadi sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti pada tanggal tersebut tidak termasuk dalam cuti bersama.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Akhir Tahun
Selain jadwal libur Natal, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan kebijakan terkait metode kerja di akhir tahun. Mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, pekerja dan perusahaan dapat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025 mengatur bahwa pekerja dapat menjalankan tugas dari lokasi lain selama periode tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk beradaptasi dengan mobilitas masyarakat yang meningkat saat libur akhir tahun, sambil tetap menjaga produktivitas.
Penerapan WFA diharapkan memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi kualitas kinerja maupun kenyamanan mereka dalam beraktivitas selama libur panjang.
Mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2025, tanggal 24 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja normal. Libur nasional Natal jatuh pada 25 Desember, diikuti cuti bersama pada 26 Desember. Sementara itu, periode 29–31 Desember 2025 dapat diimplementasikan melalui kebijakan WFA.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan pekerjaan mereka dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan agar dapat merencanakan libur akhir tahun secara optimal.