Detak Media — Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mendapat perhatian luas dari media internasional. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nadiem bersalah dalam kasus pengadaan laptop Google Chromebook dianggap signifikan oleh sejumlah kantor berita dan media bisnis global.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar dan mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809,6 miliar (sekitar US$ 45 juta). Jika gagal melunasi, vonis menyebutkan ancaman tambahan pidana penjara lima tahun. Angka itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun.
Fokus Liputan Internasional
Sejumlah media internasional mengikuti perkembangan perkara ini sejak penyelidikan oleh Kejaksaan Agung pada September 2025 hingga putusan pengadilan. Laporan-laporan memaparkan jalannya persidangan, argumen jaksa, serta pernyataan pembelaan Nadiem yang berkali-kali menyatakan dirinya tidak bersalah dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.
Beberapa laporan menyoroti aspek teknis perkara, termasuk tuduhan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi teknis agar menguntungkan produk Google. Media lain memusatkan perhatian pada besarnya nilai proyek pengadaan dan implikasi hukumnya bagi iklim investasi serta tata kelola pemerintahan.
Pokok Dakwaan dan Pembelaan
Berdasarkan dokumen tuntutan, jaksa menuduh Nadiem mengeluarkan instruksi teknis yang mengarahkan pada penggunaan sistem operasi ChromeOS dan perangkat yang kompatibel, setelah pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Jaksa juga mengungkap dugaan pembengkakan harga, yang menurut tuntutan membuat harga Chromebook spesifikasi rendah naik dari sekitar Rp 3 juta per unit menjadi sekitar Rp 6 juta per unit pada realisasi pengadaan.
Jaksa menyatakan ada dugaan konflik kepentingan terkait hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang berkaitan dengan terdakwa. “Fakta persidangan mengungkap adanya hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang milik negara,” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady.
Di sisi lain, pihak yang dituding membantah adanya pelanggaran. Pernyataan pembelaan menyebut pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan harga dan ekosistem yang dianggap sesuai untuk sektor pendidikan. Google juga menolak tuduhan keterlibatan langsung, menyatakan investasi mereka di entitas terkait terjadi sebelum masa jabatan terdakwa dan tidak ada janji atau pemberian keuntungan kepada pejabat kementerian untuk memengaruhi pengadaan.
Konflik Publik dan Tujuan Program
Perkara ini berakar dari program Digitalisasi Sekolah yang bertujuan modernisasi pendidikan melalui distribusi perangkat komputer guna mendukung asesmen berbasis komputer. Program itu menggunakan anggaran negara besar untuk menyediakan perangkat ke sekolah di berbagai wilayah.
Sejak awal, kebijakan pengadaan berbasis perangkat cloud mendapat kritik, terutama soal kecocokan dengan kondisi infrastruktur di daerah tertinggal yang masih menghadapi keterbatasan listrik dan konektivitas. Keputusan memprioritaskan spesifikasi tertentu yang dinilai mengunci pada satu vendor turut memicu kritik publik sebelum akhirnya berujung pada penyelidikan dan tuntutan hukum.
Secara keseluruhan, media internasional menempatkan kasus ini tidak hanya sebagai persoalan hukum bagi seorang eks menteri, tetapi juga sebagai ujian bagi reputasi kepastian hukum, transparansi pengadaan, dan iklim investasi di Indonesia.
Ikuti Detak Media
