Detak Media — Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai upaya merespons kebutuhan ekonomi masyarakat dan mempercepat perputaran uang di tingkat lokal.
Keputusan percepatan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meringankan beban pengeluaran harian sekaligus menambah pendapatan penerima bantuan.
“Pemerintah Surabaya mengutamakan pencairan lebih awal guna meringankan beban pengeluaran harian masyarakat. Seiring dengan adanya penyesuaian alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat pada 2026, nominal bantuan mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu,” kata Eri dalam keterangan, Selasa (30/6/2026).
Target Penerima dan Besaran Bantuan
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan program jaring pengaman sosial dari DBHCHT tahun 2026 menyasar 3.850 penerima.
Rinciannya, 3.505 orang merupakan karyawan pabrik yang bekerja di ekosistem produksi tembakau, sedangkan 345 orang adalah warga miskin dan rentan miskin yang belum menerima bantuan sosial pada tahun anggaran 2026.
Antiek menekankan bahwa dana dari DBHCHT ini menunjukkan kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap bantuan sosial yang diterima masyarakat.
Peran Industri Tembakau Dalam Ketahanan Ekonomi
Eri menyatakan industri pertembakauan memberi dampak positif pada perekonomian Surabaya melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi DBHCHT. Menurutnya, manfaat ini juga dirasakan oleh warga rentan, termasuk mereka yang bekerja langsung di proses produksi maupun tenaga pendukung.
“Ini bagian dari pemerintah dari cukai rokok yang diberikan kepada (warga) yang rentan, atau petugas langsung yang melinting rokok atau satpamnya yang membutuhkan dan berhak menerima. Jadi yang ada di desil satu dan desil dua,”
Dia menyoroti peran pekerjaan padat karya di sektor tembakau yang membantu keberlangsungan hidup keluarga, khususnya bagi pekerja perempuan yang puluhan tahun berkecimpung di sektor ini.
“Seorang ibu yang dulu katanya hanya di rumah, hari ini bisa dibuktikan seorang ibu dengan doanya, dengan kekuatannya, dan dengan darahnya, ternyata seorang ibu bisa merubah nasib keluarganya,”
Tekanan Regulasi dan Tantangan Sektor
Meski demikian, Eri dan pejabat terkait mencatat regulasi yang lebih ketat terhadap industri pertembakauan menjadi tantangan bagi keberlanjutan sektor ini. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 disebut memberi tekanan tambahan bagi operasional IHT.
Selain itu, rencana standarisasi kemasan polos (plain packaging) dan wacana pembatasan kadar nikotin dan tar juga disebut-sebut dapat memengaruhi kelangsungan usaha, khususnya segmen padat karya sigaret kretek tangan. Surabaya disebut sebagai salah satu sentra produksi tembakau nasional karena memiliki fasilitas produksi padat karya.
Ikuti Detak Media
