— Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari meminta dukungan penuh dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayahnya.

Menurut Michael, penghentian aktivitas tersebut harus dilaksanakan melalui penegakan hukum yang kuat oleh pemerintah pusat, kepolisian, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Laporan Kerusakan Dan Proses Hukum

Michael menyatakan penambangan ilegal sudah berlangsung beberapa tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta korban jiwa, namun proses hukum terhadap pelaku dinilai belum optimal.

“Kalau ingin menghentikan semuanya, maka seluruh aktivitas ilegal harus dihentikan melalui penegakan hukum yang kuat oleh pemerintah pusat, kepolisian, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” kata Michael dalam keterangan tertulisnya.

Dampak Ekonomi Lokal

Bupati menyebut Kabupaten Kepulauan Sangihe membutuhkan lebih banyak peluang ekonomi karena sebagai daerah kepulauan dan perbatasan pilihan lapangan kerja masih sangat terbatas.

Dia mengakui aktivitas ekonomi di sekitar lokasi tambang ilegal berkembang lebih cepat dibanding wilayah lain, tetapi pertumbuhan itu tidak memberikan pemasukan fiskal bagi daerah dan disertai dampak lingkungan.

“Tidak ada Pendapatan Asli Daerah yang masuk, sementara kerusakan lingkungan mulai terlihat,” ujarnya.

Keragaman Motif Penolakan

Michael menegaskan penolakan terhadap PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tidak memiliki satu alasan tunggal. Ada kelompok yang prihatin terhadap dampak lingkungan, tetapi ia juga menyampaikan adanya pihak yang berkepentingan mempertahankan pertambangan tanpa izin.

“Tidak semua menolak karena lingkungan. Ada yang berpikir masyarakat lebih diuntungkan jika mengolah sendiri. Kalau ilegal, tentu ada pihak-pihak yang diuntungkan,” kata Michael.

Ia menambahkan ada dugaan sebagian penolakan bertujuan mempertahankan ruang bagi beroperasinya tambang ilegal di dalam wilayah konsesi perusahaan. “Ada yang memang menolak karena khawatir lingkungan rusak. Namun, ada juga oknum yang lebih memilih menolak agar tambang ilegal yang besar tetap berjalan. Jadi ada pihak-pihak yang membackup,” ujarnya.

Perkembangan Aktivitas Ilegal

Menurut Michael, aktivitas penambangan ilegal mulai berkembang sekitar 2021 setelah izin operasi PT TMS sempat dicabut sementara. Kondisi itu mendorong sebagian masyarakat beralih ke pertambangan ilegal karena keterbatasan mata pencaharian.

“Kesempatan kerja di Sangihe sangat terbatas. Tidak ada industri, tidak ada pabrik, sehingga sebagian masyarakat memilih aktivitas penambangan ilegal,” katanya.

Dia juga menyebut operasi ilegal tidak lagi dilakukan secara tradisional. Berdasarkan informasi yang diterima, operasi tersebut sudah menggunakan alat berat dan diduga melibatkan investor asing sehingga skalanya menyerupai pertambangan industri.

Michael menilai penambangan ilegal tidak hanya melibatkan penambang lokal tetapi juga didukung aktor berkekuatan ekonomi lebih besar. “Yang bermain mungkin ada orang-orang besar di belakang. Tidak semua masyarakat menikmati hasilnya,” ujarnya.

Kontroversi Status Konsesi

Polemik ini terkait usulan pemerintah provinsi agar sebagian wilayah konsesi PT TMS ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan itu tidak disetujui pemerintah pusat dengan alasan wilayah tersebut berstatus Kontrak Karya PT TMS sehingga tidak memungkinkan tumpang tindih izin.

Dalam rentang November 2025 hingga Mei 2026, menurut informasi pemerintah daerah, sedikitnya empat warga negara asing diduga melakukan penambangan ilegal berskala industri di area dalam wilayah Kontrak Karya PT TMS, menggunakan lebih dari 20 unit alat berat excavator. Operasi itu dihentikan pada 18 Mei 2026 setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turun langsung ke lokasi dan menetapkan kawasan tersebut sebagai prioritas penindakan terhadap penambangan ilegal.

Sikap Perusahaan

Direktur Utama PT TMS Terrance Filbert menyampaikan pandangan sejalan mengenai dampak penambangan ilegal terhadap operasional perusahaan. Menurut dia, aktivitas ilegal telah lama mengganggu operasional PT TMS.

Terrance mengatakan pada 2021 operasi perusahaan sempat terhenti akibat tekanan kelompok penambang ilegal. Ia menilai sebagian masyarakat memperoleh informasi keliru mengenai manfaat ekonomi dari aktivitas tambang tanpa izin.

Dia menuding pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk di kawasan pesisir akibat penggunaan alat berat dan pembuangan limbah pengolahan emas.

Menjelang penghentian operasional, menurut Terrance, PT TMS merupakan salah satu pemberi kerja terbesar di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan tingkat upah yang, menurut perusahaan, lebih tinggi dibanding aktivitas pertambangan ilegal serta disertai jaminan kesehatan bagi pekerja.

Perusahaan juga mengklaim telah menyiapkan sejumlah program pengembangan daerah seperti beasiswa pendidikan, penguatan usaha lokal, peningkatan infrastruktur kelistrikan, penyediaan layanan internet, pengembangan bandara, dan dukungan terhadap sektor pariwisata.

Polemik seputar PT Tambang Mas Sangihe memperlihatkan persoalan pertambangan di wilayah perbatasan tidak hanya soal tarik-menarik investasi dan perlindungan lingkungan, tetapi juga terkait penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, kepastian status perizinan, serta kebutuhan masyarakat akan kesempatan ekonomi.