UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, Intip Bocoran Angka Kenaikan di Jakarta dan Jabar

Iklan

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Pengumuman ini menjadi krusial bagi jutaan pekerja di kedua provinsi tersebut, namun angka pastinya masih menjadi perdebatan alot antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk mengumumkan besaran UMP 2026 yang dapat diterima oleh semua pihak. Ia berharap penetapan upah minimum ini dapat menciptakan suasana yang kondusif di tengah kebutuhan negara yang sedang membutuhkan stabilitas.

“Bismillahirrahmanirrahim, pokonya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh), karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan kepatuhannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan utama penetapan UMP.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jakarta telah membahas beberapa usulan angka. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan kenaikan sesuai dengan alpha sebesar 0,5. Sementara itu, serikat buruh menuntut UMP 2026 didasarkan 100% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang mencapai Rp 5.898.511. Pemerintah daerah sendiri mengusulkan kenaikan berdasarkan alpha 0,75.

UMP Jabar 2026 Segera Diketok

Di Jawa Barat, nasib serupa juga terjadi. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat masih belum mencapai kata sepakat mengenai besaran UMP 2026. Perhitungan mengacu pada inflasi Jabar sebesar 2,19% (year on year September 2025) dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11%, dengan indeks alpha berkisar 0,5-0,9.

Iklan

Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp 3.833.318, dengan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) di angka Rp 3.870.004. Namun, kalangan pengusaha mengajukan kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 4,745% menjadi Rp 2.295.206, naik dari Rp 2.191.232 pada 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melihat tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 6,77%, mengusulkan nilai alpha 0,7. Hal ini menghasilkan usulan UMP 2026 sebesar Rp 2.317.601, atau naik 5,77%.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menyatakan bahwa pemerintah berperan sebagai penengah.

“Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Firman.

Pemerintah juga mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal 0,9 untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di sektor jasa konstruksi dan pertambangan karena risiko kerja yang tinggi. UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp 2.339.995, naik 6,79% dari UMSP 2025.

Penetapan UMP, UMK, dan UMSK di tingkat provinsi sendiri dijadwalkan paling lambat hari ini, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Iklan