Penyebar Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli Diduga dari Lingkaran Internal Manajemen

Iklan

Kuasa hukum saksi Viola, Deddy DJ, mengungkap dugaan penyebaran rekaman CCTV di rumah Inara Rusli berasal dari lingkaran internal. Setidaknya ada enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang semuanya berasal dari satu manajemen yang sama dengan Inara Rusli.

Nama-nama terduga pelaku ini, kata Deddy, telah dikantongi pihak Inara sebelum diserahkan ke kepolisian. “Kami yang sudah mengantongi nama-nama tersebut, dan hari ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh polisi,” kata Deddy DJ kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025) malam.

Deddy membenarkan bahwa nama-nama tersebut diserahkan oleh pihak Inara kepada penyidik. “Betul. Klien saya Mbak Viola, tapi sudah disampaikan sama Mbak Inara, dan Bang Insanul Fahmi sudah menyampaikannya. Bang Insanul Fahmi juga kemarin sudah di-BAP dengan hampir 25 pertanyaan dari sore hingga malam. Jadi nama-nama itu sudah diberikan kepada penyidik Siber,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa salah satu dari enam orang tersebut merupakan orang terdekat Inara Rusli. “Salah satunya memang orang terdekat Inara,” ungkapnya singkat.

Reaksi Inara Rusli setelah mengetahui rekaman CCTV rumahnya diduga hendak diperjualbelikan sangat marah. “Sangat marah. Dia marah sekali, itulah kenapa akhirnya dia memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana illegal access. Karena jelas motifnya adalah uang,” kata Deddy.

Iklan

Deddy menilai praktik dugaan penjualan video tersebut sudah berjalan secara terstruktur. “Karena ini sudah tersistem, kita tidak bicara konteks perorangan lagi, tapi sudah melibatkan individu, kelompok, dan badan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika laporan dugaan illegal access tersebut terlambat dibuat, penyebaran video berpotensi terus berlanjut. “Tentu saja. Sekarang ini sudah menjadi ladang uang (making money),” kata Deddy.

Menurutnya, pembuktian illegal access juga penting untuk meng-counter laporan lain yang menyertai kasus tersebut. “Justru itu. Dengan terbuktinya illegal access nanti, ini juga bisa membantah atau meng-counter laporan dugaan perzinahan yang dibuat oleh pelapor. Sekali lagi saya tegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Semoga pelakunya diberi hidayah. Terima kasih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat setelah rekaman CCTV di rumahnya diduga disebarkan dan dijadikan barang bukti atas dugaan perselingkuhannya dengan pengusaha Insanul Fahmi.

Iklan