UMK Kota Bekasi 2026 Disepakati Rp5.999.442, Pertahankan Rekor Tertinggi Se-Indonesia

Iklan

Kota Bekasi kembali mempertahankan predikat sebagai daerah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Indonesia untuk tahun 2026. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan serikat pekerja dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menghasilkan angka UMK sebesar Rp5.999.442.

Angka tersebut mencatat kenaikan sebesar 5,42 persen atau Rp308.689 dibandingkan dengan UMK tahun 2025. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan bahwa besaran UMK baru ini dipastikan masih menjadi yang tertinggi di wilayah Jawa Barat.

“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 (koefisien), maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.442. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto, merujuk pada kenaikan yang mengangkat angka UMK dari Rp5.690.752 pada tahun 2025.

Dengan penetapan ini, Kota Bekasi diproyeksikan akan melanjutkan rekornya sebagai pemegang UMK tertinggi secara nasional, sebuah posisi yang telah dipertahankan sejak tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, UMK Bekasi yang mencapai Rp5.690.752,95 tercatat telah melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Iklan

Menyikapi kesepakatan tersebut, Mujito, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, menyambut baik keputusan final ini. “Serikat Pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut,” ujar Mujito di Bekasi, Selasa (23/12/2025).

Mujito juga menyampaikan harapan agar proses lanjutan di tingkat provinsi berjalan lancar. Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan verifikasi dokumen dan Gubernur Jawa Barat menetapkan angka yang telah disepakati di tingkat kota. “Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota,” tegas Mujito.

Wali Kota Tri Adhianto menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses penetapan UMK berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan UMK Bekasi 2026 dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang memungkinkan rentang parameter perhitungan yang lebih luas.

UMK Jateng 2026 Diumumkan: Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta, UMP Naik 7,28 Persen

Penetapan ini diharapkan menjadi bukti konsistensi Kota Bekasi dalam upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, seraya tetap menjaga daya saing dan iklim investasi di wilayahnya. Dengan disahkannya angka UMK baru ini, para pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahan mereka agar siap menerapkan UMK baru yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Iklan