UMK Jateng 2026 Diumumkan: Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta, UMP Naik 7,28 Persen

Iklan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi mengumumkan besaran upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK) untuk seluruh wilayah di Jateng.

Penetapan ini didasarkan pada keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025). Salah satu poin krusial yang menarik perhatian publik adalah kenaikan UMP Jateng 2026 sebesar 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ahmad Luthfi Umumkan UMP Jateng 2026 Naik Jadi Rp 2,33 Juta

UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp158.037,07 dari UMP tahun 2025 yang tercatat Rp2.169.349,00.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada formula pengupahan nasional. Formula tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau nilai alfa. Untuk tingkat provinsi, Pemprov Jateng memilih menggunakan nilai alfa sebesar 0,90, yang merupakan batas tertinggi yang diizinkan oleh regulasi.

“Seluruh rekomendasi dewan pengupahan untuk 35 kabupaten/kota termasuk provinsi sudah saya tandatangani. Khusus untuk UMP tingkat provinsi, alfanya ditetapkan di angka 0,90,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Luthfi menambahkan bahwa untuk besaran UMK di masing-masing daerah akan menyesuaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.

UMK Kota Semarang Paling Tinggi

Selain UMP, besaran UMK di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah juga menjadi sorotan. Berdasarkan keputusan gubernur, UMK tertinggi pada tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.701.709,00. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Iklan

Penetapan UMK di tiap daerah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi spesifik masing-masing daerah, serta nilai alfa yang dapat bervariasi di setiap kabupaten dan kota.

UMSP dan UMSK Ditetapkan untuk Sejumlah Sektor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk 11 sektor industri. Sektor-sektor tersebut meliputi industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta industri farmasi.

Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan finansial dari masing-masing sektor industri. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan untuk 33 sektor industri yang tersebar di lima daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Paket Kebijakan Pendukung untuk Buruh

Selain kenaikan upah minimum, Pemprov Jateng juga meluncurkan serangkaian kebijakan pendukung. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli para pekerja sekaligus menekan biaya hidup mereka.

Program-program tersebut mencakup penyediaan transportasi murah Trans Jateng dengan tarif khusus Rp 1.000 bagi para buruh, penguatan koperasi buruh melalui regulasi gubernur, kewajiban penyediaan tempat penitipan anak (daycare) di perusahaan, hingga program penyediaan hunian yang terjangkau bagi para pekerja.

Gubernur berharap seluruh kebijakan ini dapat berkontribusi dalam menjaga iklim investasi di Jawa Tengah yang saat ini menunjukkan pertumbuhan positif di kisaran 5,37 persen. Selain itu, diharapkan kebijakan ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut.

Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2026

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah yang telah ditetapkan:

  1. Kota Semarang – Rp3.701.709,00
  2. Kabupaten Demak – Rp3.122.805,00
  3. Kabupaten Kendal – Rp2.992.994,00
  4. Kabupaten Semarang – Rp2.940.088,00
  5. Kabupaten Kudus – Rp2.818.585,00
  6. Kabupaten Cilacap – Rp2.773.184,00
  7. Kabupaten Jepara – Rp2.756.501,00
  8. Kota Pekalongan – Rp2.700.926,00
  9. Kabupaten Batang – Rp2.708.520,00
  10. Kota Salatiga – Rp2.698.273,24
  11. Kabupaten Pekalongan – Rp2.633.700,00
  12. Kabupaten Magelang – Rp2.607.790,00
  13. Kabupaten Karanganyar – Rp2.592.154,06
  14. Kota Surakarta (Solo) – Rp2.570.000,00
  15. Kabupaten Klaten – Rp2.538.691,00
  16. Kabupaten Boyolali – Rp2.537.949,00
  17. Kota Tegal – Rp2.526.510,00
  18. Kabupaten Sukoharjo – Rp2.500.000,00
  19. Kabupaten Pati – Rp2.485.000,00
  20. Kabupaten Tegal – Rp2.484.162,00
  21. Kabupaten Purbalingga – Rp2.474.721,94
  22. Kabupaten Banyumas – Rp2.474.598,99
  23. Kabupaten Wonosobo – Rp2.455.038,01
  24. Kabupaten Pemalang – Rp2.433.254,00
  25. Kota Magelang – Rp2.429.285,00
  26. Kabupaten Brebes – Rp2.400.350,40
  27. Kabupaten Purworejo – Rp2.401.961,91
  28. Kabupaten Kebumen – Rp2.400.000,00
  29. Kabupaten Grobogan – Rp2.399.186,00
  30. Kabupaten Temanggung – Rp2.397.000,00
  31. Kabupaten Rembang – Rp2.386.305,00
  32. Kabupaten Blora – Rp2.345.695,00
  33. Kabupaten Sragen – Rp2.337.700,00
  34. Kabupaten Wonogiri – Rp2.335.126,00
  35. Kabupaten Banjarnegara – Rp2.327.813,08
Iklan