Ahmad Luthfi Umumkan UMP Jateng 2026 Naik Jadi Rp 2,33 Juta
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,28 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025.
Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 ini diumumkan pada 24 Desember 2025. Penetapan UMP 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro, termasuk inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, dan nilai alfa sebesar 0,90. Gubernur Luthfi menekankan bahwa nilai alfa 0,90 tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan melalui perhitungan dan parameter yang jelas.
Selain UMP, Keputusan Gubernur yang sama juga mengatur Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. UMSP ini berlaku untuk sebelas sektor industri, mencakup produsen tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, produk farmasi untuk manusia, dan beberapa sektor lainnya.
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga telah ditetapkan. Kota Semarang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah, yaitu Rp 3.701.709. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.327.813,08.
Gubernur Luthfi berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini. “Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ucap Ahmad Luthfi.
Semua ketentuan upah minimum ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.