Gubernur Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta

Iklan

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP Jakarta 2026 ini merupakan hasil dari serangkaian rapat yang melibatkan dewan pengupahan, termasuk perwakilan buruh dan pemerintah daerah. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 6,17% atau Rp 333.115 jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.

Menurut Gubernur Pramono Anung, penetapan UMP 2026 didasarkan pada parameter alpha sebesar 0,75. Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP kali ini dipastikan berada di atas angka inflasi yang terjadi di Jakarta.

Proses Penetapan UMP

Sebelum pengumuman resmi, Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar beberapa kali rapat pembahasan terkait penyesuaian UMP. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa dewan pengupahan telah mengerucutkan pembahasan dan meminta dirinya untuk mengambil keputusan final mengenai besaran kenaikan upah minimum.

Iklan

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sedang dalam proses finalisasi penyusunan Keputusan Gubernur (Keppres) terkait kenaikan UMP ini. Meskipun keputusan sudah diambil, pengumuman resminya baru dilakukan pada hari ini sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” tegas Pramono.

Iklan