Detak Media — Jakarta — Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub dituntut membayar uang pengganti total Rp 359,9 miliar dan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2026). Ketiga korporasi itu adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum menyatakan ketiga korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menyampaikan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa dan menilai perbuatan itu dilakukan dengan sadar dan sengaja. “Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud,” kata jaksa.
Jaksa juga mengemukakan pertimbangan memberatkan karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880.
Rincian Tuntutan
- PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 23.094.600.000.
- PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 261.520.682.144.
- PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 75.288.453.164.
Jaksa menilai ketiga korporasi melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis Untuk Terdakwa Perseorangan
Sebelumnya, enam terdakwa perseorangan telah menjalani persidangan vonis. Hakim menyatakan perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta.
- Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
- William Gozali: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 4 tahun penjara.
- Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 3 tahun penjara.
- Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.
Sidang perkara korporasi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengar pembelaan para terdakwa.
Ikuti Detak Media
