— Polisi memeriksa Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, dalam penyelidikan kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha. Pemeriksaan berlangsung di Polres TTU sebagai bagian pengumpulan keterangan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan kehadiran Kristoforus untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dr. EPUP.

“Benar Ketua DPRD TTU telah memenuhi undangan penyidik dan mendatangi Polres TTU untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dr. EPUP,” kata Henry.

Henry menyebut pemeriksaan terhadap Kristoforus berlangsung pada Sabtu, 4 Juli. Langkah itu merupakan bagian dari upaya polisi mengumpulkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan laporan tersebut.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan, Kristoforus dicopot dari jabatan Ketua DPD II Golkar TTU. Ketua DPD I Golkar NTT, Alain Niti Susanto, menunjuk Maria Yashinta Dewi Maku Djawa sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua menggantikan posisi tersebut.

Sebelumnya, keluarga almarhumah dr Icha melaporkan empat orang ke polisi pada Jumat, 3 Juli. Empat terlapor itu adalah tiga anggota DPRD TTU—Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP)—serta Maria Mathildis Sau, istri dari Norbertus Tubani.