— Direktorat Reserse Polisi Perempuan dan Anak (PPO dan PPA) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi dan gelar perkara terkait kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29). Tersangka, Taufik Hidayat (30), diduga melakukan kekerasan terhadap kekasihnya, termasuk tindak kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan penyidik menerapkan tiga pasal berlapis terhadap Taufik. Penerapan pasal-pasal ini menurutnya membuat ancaman hukuman total bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Rincian Pasal yang Diajukan

Hendra menyebut konstruk hukum pertama yang diterapkan adalah Pasal 451 tentang penyanderaan. “Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun,” kata Hendra di Mapolda Jabar.

Konstruk hukum kedua adalah Pasal 469 ayat 1 terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Menurut Hendra, unsur perencanaan ditambahkan untuk mempertegas pasal tersebut.

Selain itu, penyidik juga menambahkan konstruksi hukum berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dengan demikian, Taufik kini dijerat oleh tiga pasal berbeda.

Perkiraan Ancaman Hukuman

Hendra menjelaskan perincian ancaman hukuman yang diperkirakan dalam penyidikan saat ini. Ia menyebutkan terdapat konstruksi hukum dengan ancaman masing-masing 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.

“Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12×3, berarti 36 tahun penjara,” ujar Hendra.