Logo

Tiara Aurellie Tuntut Hukuman Berat untuk Terdakwa Kasus Akses Ilegal di PN Depok

Venicka Arlia Putriana
Venicka Arlia Putriana
3
Tiara Aurellie Tuntut Hukuman Berat untuk Terdakwa Kasus Akses Ilegal di PN Depok

Kasus Akses Ilegal Disidangkan, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat. (Foto: ist)

Iklan

Kasus dugaan akses ilegal yang menjerat model Tiara Aurellie memasuki babak baru dengan digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (10/12/2025). Tiara Aurellie, yang memiliki nama asli Tiara Lilith Calista, hadir memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim bersama terdakwa Pajar Setiabudi.

Tuntutan Hukuman Berat

Usai persidangan, Tiara Aurellie menyatakan keinginannya agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Ia merasa telah mengalami kerugian baik secara moril maupun materiil akibat kasus tersebut.

“Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil, dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya. Saya mau dia dihukum berat,” ujar Tiara Aurellie.

Pengacara Tiara, Wiliyus Prayietno, turut mendukung tuntutan kliennya. Ia menyebut terdakwa berinisial PS tersebut telah bertindak keterlaluan dan menimbulkan banyak korban, termasuk dari kalangan influencer, selebritas, dan selebgram.

“Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS. Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain. Klien kami yang bernama Tiara bikin laporan, karena sudah menjadi salah satu korban tersebut,” jelas Wiliyus.

Sidang Lanjutan dan Latar Belakang Kasus

Sidang kasus dugaan akses ilegal yang menimpa Tiara Aurellie dijadwalkan akan berlanjut pada pekan depan, 17 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum, Tiara Robena Panjaitan, mengonfirmasi agenda persidangan tersebut seusai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Tiara Aurellie ke polisi pada 12 Juni 2024, yang teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Wanita berdarah Aceh-Dayak ini melaporkan bahwa ponselnya diretas dan diduga digunakan untuk melakukan praktik prostitusi online.

Iklan
Iklan