Detak Media — Polisi menetapkan FRS (37), pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, sebagai tersangka setelah memukul pengendara lain di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ini tersangka ditahan di kantor polisi untuk proses pemeriksaan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut kepada wartawan, Senin (6/7/2026). FRS dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika korban merasa spakbor belakang sepeda motornya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh kendaraan yang dikendarai FRS.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku,” ujar Kompol Nurma Dewi.
Setelah ditegur oleh korban, pelaku tidak meminta maaf dan justru melakukan pemukulan terhadap korban.
“Sehingga korban menegor pelaku. Namun, bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” tambah Nurma Dewi.
Status Hukum
Nurma Dewi menyatakan FRS telah ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka,” kata dia.
Polisi menjerat FRS dengan Pasal 352 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan ringan.
Ikuti Detak Media
