Detak Media — Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning alias Nita didakwa setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Nita menyewa ekskavator dan memerintahkan pembongkaran meski bangunan tercatat sebagai aset negara.
Jaksa menyatakan peristiwa itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp537 juta. Perkara kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nita sebagai terdakwa.
Awal Kasus dan Klaim Kepemilikan
Berdasarkan dakwaan, Nita mengklaim telah membeli rumah dinas tersebut dari sebuah yayasan dengan nilai transaksi Rp500 juta. Klaim itu pula yang mendorong Nita mencari operator dan menyewa ekskavator untuk merobohkan bangunan.
Namun jaksa menegaskan gedung tersebut merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). “…setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaan.
Detik-Detik Perobohan
Kejadian berlangsung pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Ekskavator yang disewa tiba di lokasi, lalu Nita merusak gembok pagar dengan palu sebelum memberi perintah kepada operator untuk mulai merobohkan.
Operator mengeksekusi sesuai arahan, dimulai dari pagar dan dilanjutkan mendorong tembok hingga runtuh. Setelah bangunan hancur, hanya bagian garasi yang tersisa. Jaksa menyebut Nita membayar uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator setelah pekerjaan selesai.
Reaksi Warga dan Pelaporan
Setelah pembongkaran, Nita menghubungi saksi Yenny Dwijayanti untuk datang ke lokasi. Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, menegur karena pembongkaran dilakukan tanpa izin dan mengganggu lingkungan setempat.
Meski ditegur, Nita tetap menyatakan rumah dinas telah dibeli olehnya. Menurut dakwaan, Nanang lalu menghubungi pegawai Bea dan Cukai untuk melaporkan kejadian tersebut. Salah satu pegawai yang dihubungi adalah Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi dari Bea dan Cukai Tanjung Perak.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Jaksa menyatakan rumah dinas tercatat secara resmi dalam SIMAK BMN sehingga bukan hak milik terdakwa. Akibat perobohan, negara mengalami kerugian sekitar Rp537 juta yang menjadi salah satu dasar penuntutan.
Nita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan berlanjut untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa.
Ikuti Detak Media
