Detak.media — Pertanyaan serius muncul di awal Juli ketika pertemuan Komisi VI DPR mengungkap penunjukan beberapa figur yang dipertanyakan sebagai komisaris di anak usaha BUMN. Seorang asisten pribadi selebritas ditetapkan sebagai komisaris pada perusahaan baja pelat merah, sementara seorang mantan relawan kampanye presiden yang berusia 27 tahun dan minim pengalaman manajerial ditunjuk pada perusahaan ritel milik negara. Kabar menyebut salah satu dari mereka bahkan belum menyelesaikan jenjang strata satu.
Kejadian ini menarik perhatian karena berlangsung bersamaan dengan upaya konsolidasi BUMN yang digagas Danantara —pengelola investasi yang disebut-sebut sebagai upaya menyederhanakan struktur BUMN dari lebih seribu entitas menjadi sekitar dua ratus demi efisiensi dan profesionalisme. Pertanyaannya, bagaimana reformasi yang mengedepankan kompetensi dapat beriringan dengan penempatan orang-orang berkompetensi dipertanyakan di posisi pengawasan?
Apa Peran Komisaris?
Komisaris memegang fungsi pengawasan dan memberi nasihat. Untuk menjalankan tugas tersebut secara efektif, mereka harus memahami bisnis perusahaan, kompleksitas industri, rantai nilai, serta konteks regulasi dan standar terkait. Dalam era di mana faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) memengaruhi kinerja keuangan, kapasitas komisaris untuk menilai isu-isu tersebut menjadi kian penting.
Beberapa studi yang relevan menunjukkan hubungan antara komposisi dewan dan kinerja ESG maupun nilai perusahaan. Basile, Serino, D’Ambra, dan Campanella (2026) menelaah 472 bank di Eropa periode 2017–2020 dan menemukan proporsi komisaris independen berasosiasi signifikan dengan skor ESG lebih tinggi, bersama keberagaman gender dan keberadaan komite CSR. Studi Bukari, Agyemang, dan Bawuah (2024) terhadap 362 perusahaan manufaktur di negara berkembang menunjukkan proporsi non-executive directors yang lebih besar terkait kenaikan nilai perusahaan, dan hubungan antara kinerja ESG dengan nilai perusahaan diperkuat ketika dewan didominasi anggota independen.
Data lokal juga relevan. Zalianty dan Azmi (2025) menganalisis 142 perusahaan sektor energi tercatat di Bursa Efek Indonesia dan menemukan tata kelola perusahaan serta kinerja ESG secara simultan memengaruhi nilai perusahaan —temuan penting bagi BUMN energi seperti PLN dan Pertamina.
Mandat Publik BUMN
Ada aspek kunci yang kerap luput dari wacana tata kelola BUMN: fungsi komisaris independen tidak hanya untuk mengawasi manajemen demi maksud memaksimalkan laba pemegang saham. Menurut teori pemangku kepentingan yang menjadi dasar riset-riset tersebut, dewan komisaris memikul tanggung jawab terhadap beragam pemangku kepentingan —pekerja, komunitas sekitar, lingkungan, dan generasi mendatang.
Bagi BUMN, hal ini bukan sekadar pilihan strategis. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup banyak orang dikuasai negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika komisaris BUMN diangkat berdasarkan kedekatan politik, bukan kapasitas untuk mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan non-pemegang saham, maka yang dirugikan bukan sekadar tata kelola perusahaan, melainkan tujuan konstitusional yang diemban oleh BUMN.
Biaya Dari Penunjukan Yang Tidak Tepat
Tantangan utama banyak BUMN saat ini adalah krisis kepercayaan publik, yang berakar pada tata kelola yang tidak transparan, sumber daya manusia yang kurang profesional, dan persoalan keuangan. Ketika komisaris tidak mampu atau tidak mau mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan non-pemegang saham, kerugian merambat melewati neraca perusahaan —menyentuh kepercayaan publik, legitimasi sosial, dan meningkatkan premi risiko yang harus ditanggung investor, termasuk bagi Danantara.
Sejumlah pakar tata kelola menilai bahwa meski Danantara menyatakan ingin meniru model seperti Temasek, terdapat kegagalan mengadopsi aspek krusial, yakni independensi politik dalam pengangkatan dan pengawasan. Pedoman OECD mengenai “Tata Kelola Perusahaan BUMN” (edisi 2024) juga mengingatkan bahaya adanya “direktur super” —pejabat yang duduk di manajemen atau pengawasan mewakili kepentingan politik tanpa memenuhi standar kompetensi dan independensi yang sama.
Empat Langkah Mendesak
- Danantara perlu mengajukan kodifikasi standar kompetensi dan kepatutan yang mengikat secara hukum untuk calon komisaris, termasuk rekam jejak dalam memahami isu sosial dan lingkungan, bukan hanya keahlian finansial.
- Perlu pemisahan tegas antara jabatan politik dan peran pengawasan korporasi, meniru semangat “tameng politik” agar keputusan bisnis terhindar dari intervensi politik harian. Larangan rangkap jabatan pejabat eselon satu sebagai komisaris BUMN yang pernah diberlakukan patut dipertimbangkan untuk diperluas.
- Mandat komisaris independen BUMN harus secara eksplisit mencantumkan kewajiban memastikan kepentingan pemangku kepentingan non-pemegang saham —pekerja, komunitas terdampak, lingkungan hidup— dipertimbangkan dalam setiap keputusan strategis, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
- Danantara harus menerbitkan laporan agregat tahunan yang transparan mengenai portofolio BUMN, termasuk kompetensi tiap komisaris dan capaian ESG di bawah pengawasan mereka, sebagaimana direkomendasikan OECD.
Danantara masih memiliki ruang memilih arah. Bukti internasional dan temuan lokal menunjukkan satu hal jelas: mengisi kursi komisaris karena kedekatan, bukan kapasitas, bukan sekadar soal etika. Akumulasi praktik seperti itu menentukan apakah konsolidasi BUMN akan benar-benar menghasilkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau justru menjadi saluran untuk hadiah bagi pihak tertentu.
Ikuti Detak.media
