Detak Media — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan dalam evaluasi kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Purbaya menyatakan pemerintah tidak ingin pembebasan pajak justru lebih banyak dinikmati peserta yang memiliki saldo JHT sangat besar, hingga miliaran rupiah. Keputusan perubahan aturan akan mempertimbangkan hasil asesmen dan masukan dari berbagai pihak.
“Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata uang pensiunnya gede-gede banget, Rp 1-2 miliar, ya gak usah. Tapi saya akan liat dulu ya,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan pemerintah akan memastikan setiap perubahan kebijakan tepat sasaran dan memberi manfaat kepada kelompok yang membutuhkan.
Purbaya juga menyebutkan dialog antara Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan buruh akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil. “Katanya Pak Dirjen Pajak mau ketemu buruh juga. Kita liat aja yang dihasilkan seperti apa,” ujarnya.
Aturan Pajak yang Berlaku
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerangkan ketentuan pajak atas pencairan JHT saat ini masih dalam kajian. Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0%, sedangkan pencairan di atas Rp 50 juta dikenai tarif 5%.
“Nah, pada saat dia dicairkan, baru dipungut di situ. Itu pun yang sampai 50 juta, itu 0%. 50 juta ke atas, 5%,” kata Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Aturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang menetapkan batas Rp 50 juta dihitung berdasarkan jumlah kumulatif manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau JHT yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Data Pencairan JHT
Bimo menyampaikan, hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 95% peserta yang mencairkan JHT memiliki saldo di bawah Rp 50 juta sehingga tidak dikenai pajak.
“Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Tenaga Kerja, 95% JHT itu orang yang mencairkan saldonya di bawah Rp 50 juta. Jadi tidak dipotong pajak. Jadi hanya 5% yang dipotong pajak,” kata Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak membuka ruang dialog dengan kalangan buruh yang mengusulkan penghapusan pajak JHT. Namun Bimo menegaskan, keputusan perubahan kebijakan berada di kewenangan Menteri Keuangan.
“Welcome. Kemarin kan juga diskusinya ada kan,” ujar Bimo.
Ia menambahkan apabila dinamika mengharuskan peninjauan kembali aturan yang telah berlaku sejak 2009, DJP akan mengikuti arahan pimpinan terkait kebijakan tersebut.
Ikuti Detak Media
