— Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) ditangkap warga dan diserahkan ke polisi setelah dipergoki mencuri mesin cuci kendaraan atau steam di sebuah rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan membenarkan penahanan terhadap pelaku. “Iya, pelaku sudah ditahan,” ujar Hillal saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/7) dinihari saat korban dan keluarganya sedang berada di luar rumah. Menurut keterangan Hillal, korban curiga karena melihat pintu pagar terbuka saat tiba di rumah.

“Korban tiba di rumah lalu curiga melihat pintu pagar terbuka. Korban berteriak, kemudian korban melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa satu buah mesin,” kata Hillal.

Melihat pemilik rumah datang, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan barang curian. Warga setempat menangkap pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Gunung Putri.

Kerugian akibat pencurian tersebut dilaporkan mencapai Rp 2,8 juta.

Pengakuan Pelaku dan Penanganan Kasus

Dalam pemeriksaan, Anggi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di beberapa lokasi di wilayah Gunung Putri. Hillal menyebut kasus-kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan 4 kali tindak pencurian di beberapa lokasi dan selalu diselesaikan secara musyawarah dan hal tersebut akan kami dalami kembali,” ujar Hillal.

Anggi dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori 5 sebesar Rp 500 juta.

Hillal menambahkan Anggi bukan residivis. Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan peran tersangka.

“Tersangka berinisial A bukan merupakan residivis dan perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan tersangka,” kata Hillal.