— Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbaiki tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perbaikan ini dianggap krusial untuk memastikan kepastian produksi dan kelancaran pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), khususnya untuk pasar domestik.

Dorongan itu muncul menyusul evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Perhapi menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan agar proses persetujuan RKAB tidak mengganggu pasokan bahan bakar pembangkit.

Ketidakpastian Produksi dan Dampak Terhadap DMO

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menyatakan ketidakpastian angka produksi yang dapat dikerjakan pemegang konsesi memengaruhi pengiriman batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).

“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) juga terganggu,” ujar Ardhi.

Ardhi menambahkan bahwa kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan, karena PLTU membutuhkan pasokan bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi secara optimal.

Saran Penyelesaian Persetujuan RKAB

Menurut Ardhi, keterlambatan persetujuan atau pemangkasan RKAB bisa membuat alokasi produksi perusahaan tambang tidak menentu dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan kewajiban pasokan untuk kebutuhan domestik.

Karena itu Perhapi mendorong agar persetujuan RKAB untuk tahun berikutnya diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. “Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026,” kata Ardhi.

Sorotan Atas Aturan Blending

Ardhi juga menyoroti ketentuan baru terkait perizinan blending batu bara. Ia menegaskan aturan tersebut mengatur mekanisme perizinan kegiatan pencampuran batu bara dan tidak berkaitan langsung dengan pemenuhan DMO.

“Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending,” ujar Ardhi.

Ardhi menjelaskan kegiatan blending berpotensi menambah biaya operasional, terutama bila batu bara berasal dari dua tambang berbeda. Besaran biaya tambahan bergantung pada jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan.

Ia mengingatkan pula bahwa harga batu bara untuk kebutuhan DMO masih ditetapkan sebesar US$70 per ton sejak 2018, sehingga tambahan biaya dari kegiatan blending perlu diperhatikan dalam pengaturan pasokan domestik.

“Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan,” tutup Ardhi.