— Reformasi pasar modal Indonesia mendapat apresiasi dari beberapa pengamat karena langkah-langkah awal dinilai sudah mengarah ke perbaikan. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), peningkatan perlindungan investor, dan pembenahan tata kelola pasar disebut sebagai beberapa langkah yang tepat.

Namun, tidak semua kebijakan dinilai layak diteruskan tanpa kajian lebih lanjut. Salah satu sorotan utama adalah rencana penerapan minimum free float 15% dalam dua tahun untuk saham berkapitalisasi besar (big caps) dan ketentuan serupa bagi seluruh IPO baru.

Pengamat pasar modal dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyatakan reformasi memang diperlukan. “Beberapa sudah di arah yang tepat, seperti demutualisasi BEI, peningkatan perlindungan investor, dan pembenahan tata kelola pasar,” ujar Budi.

Di sisi lain, Budi menilai kebijakan terkait free float dan aturan minimum disclosure hingga 1% berpotensi meminggirkan sejumlah investor dan menekan likuiditas. “Seperti minimum free float 15% dalam waktu dua tahun ke depan untuk big caps dan juga bagi semua IPO baru mungkin perlu ditinjau ulang. Demikian juga yang minimum disclosure sampai 1% yang membuat banyak investor sebuah emiten di-exclude dari free float. Ini tentunya semakin menekan,” jelasnya.

Perlu Benchmarking Dengan Bursa Lain

Budi menyarankan BEI melakukan benchmarking ke bursa saham lain agar kebijakan tidak memberatkan emiten yang selama ini patuh. Ia mencontohkan pengumuman high shareholding concentration (HSC) yang dilakukan sepihak perlu disusun agar lebih transparan dan melibatkan klarifikasi dari emiten.

Selain itu, klasifikasi investor yang kini mencapai 38 atau 39 kategori sebaiknya juga disesuaikan berdasarkan perbandingan internasional agar tidak merugikan pelaku pasar domestik.

Memulihkan Kepercayaan Investor

Titik krusial reformasi menurut Budi adalah memulihkan kepercayaan investor. Salah satu indikator yang disebutkan adalah kembalinya emiten Indonesia ke indeks global dan naiknya bobot pasar di kategori emerging market, yang saat ini berada pada kisaran 0,5–0,6%.

Ia menekankan pasar modal harus lebih dari sekadar besar secara jumlah; pasar perlu kredibel, likuid, transparan, dan adil. “Menurut saya, fundamental dan kepercayaan harus diprioritaskan lebih dulu oleh otoritas untuk saat ini,” kata Budi.

Budi memperingatkan bahwa menambah jumlah investor dan emiten tidak cukup jika kualitas emiten rendah, likuiditas tipis, dan tata kelola bursa lemah. Keputusan penyedia indeks yang mempertahankan status pasar Indonesia menjadi emerging market disebut melegakan, namun masih memerlukan perbaikan konkret dari otoritas terkait aksesibilitas pasar, information flow, free float efektif, dan kepercayaan investor institusi global.